Kabur dari Tes Covid-19 di Suramadu, 41 KTP Disimpan Satpol PP

surabayapagi.com
Ratusan pengendara dilakukan tes swab antigen secara massal saat melintas di pos penyekatan Jembatan Suramadu sisi Surabaya. SP/PEMKOT SURABAYA

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sedikitnya 41 Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pengendara bandel yang kabur dari tes kesehatan rapid test antigen saat pemeriksaan di pintu gerbang Jembatan Suramadu saat ini disimpan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menututurkan, jumlah tersebut belum termasuk yang ditemuan anggotanya pada Selasa (8/6/2021). “Bisa jadi, jumlahnya makin bertambah.” ujarEddy Christijanto kemarin.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Anggaran Mamin Satpol PP Jombang, Aktivis Desak Copot Oknum ASN

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari temuan petugas tenaga kesehatan (Nakes) yang berjaga di posko kesehatan sejak tiga hari lalu, tepatnya Sabtu (5/6/2021), hingga Senin (7/6/2021).  Temuan dugaan ada pengendara nakal dengan mengabaikan tahapan tes kesehatan; rapid test antigen tersebut, diketahui dari kesulitan para nakes ketika memanggil nama dari si pemilik KTP saat proses tes kesehatan dimulai.

Si pemilik KTP tak kunjung tiba atau menghampiri meja pelayanan rapid test antigen di dalam posko. Sehingga kuat dugaan, si pemilik KTP tersebut mangkir dari kewajibannya menjalani tes kesehatan sebagai antisipasi penularan Covid-19."Ternyata hasil warga yang kedapatan atau ada KTP yang tidak diambil, artinya tidak melakukan swab," katanya di lokasi, Selasa (8/6/2021).

Entah apa pun dalihnya, ungkap Eddy, perilaku mangkir semacam itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi dalam situasi kedaruratan pandemi Covid-19 seperti saat ini. Ia mengaku belum bisa memastikan, apa sebab dari para pemilik KTP yang terbilang bandel sehingga memiliki keputusan sepihak dengan melarikan diri, dan meninggalkan KTP-nya. "Kami belum bisa mengidentifikasi. Namun sampai dengan kemarin, dari kantor satpol pp, KTP nya ada sekitar 41 KTP. Sekarang ada di Kantor Satpol PP," ungkapnya.

Eddy mengaku memiliki siasat cara agar si pemilik KTP tersebut jera atas perbuatannya. Yakni, semua KTP yang disita pihaknya, akan dilakukan pemblokiran database sementara di bagian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca juga: Pengusaha Pupuk Nekat Beroperasi di Lokasi Gudang Ilegal

Artinya, si pemilik KTP tidak akan bisa membuat KTP baru atau pengganti, meskipun dengan klaim bahwa KTP tersebut hilang. "Kalau KTP Surabaya, akan kami pemblokiran, Dispenduk, ketika mereka hendak memperpanjang KTP dengan alasan kehilangan di kepolisian itu tidak bisa," tuturnya.

Dan siasat sanksi semacam itu tak hanya diberlakukan di Dispendukcapil Kota Surabaya, namun semua kabupaten yang menjadi domisili asli si pemilik KTP tersebut.Pihak Satpol PP Kota Surabaya akan berkoordinasi secara resmi dengan semua Dispendukcapil kabupaten lainnya, dalam menerapkan siasat sanksi tersebut.

"Termasuk KTP nya yg di luar kota, seperti Bangkalan atau Sampang atau kota lainnya, nanti akan komunikasi dengan dispenduk Surabaya untuk membuat surat kepada di Dispenduk kabupaten kota ditempat dia tinggal, untuk dia tidak bisa dilayani untuk memperpanjang KTP," jelasnya.

Baca juga: ASN Satpol PP Gresik Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun dalam Perkara Narkotika

Lantas, bagaimana cara mengambilnya. Eddy mengungkapkan, satu-satunya cara yakni, si pemilik KTP bisa mengambilnya di Kantor Satpol PP Kota Surabaya. Namun, jangan dikira hal tersebut bisa dikatakan mudah.

Nantinya, Si pemilik KTP tetap akan dilakukan tes kesehatan; rapid test antigen di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang bekerja sama dengan Satpol PP Kota Surabaya. "Jadi mereka yang merasa punya KTP, bisa mengambil di Satpol PP, tapi dengan catatan akan kita lakukan swab di puskesmas," pungkasnya. tn/na

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru