ASN Satpol PP Gresik Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun dalam Perkara Narkotika

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Gresik dengan terdakwa Saiful Mubarok, ASN Dinas Satpol PP Gresik. SP/Grs
Persidangan kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Gresik dengan terdakwa Saiful Mubarok, ASN Dinas Satpol PP Gresik. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Saiful Mubarok (39), ASN pada Dinas Satpol PP Gresik dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Paras Setio dalam perkara tindak pidana Narkotika. Tuntutan dibacakan JPU pada persidangan lanjutan yang digelar di Ruang Candra PN Gresik dengan majelis hakim yang diketuai Sarudi. Sementara terdakwa hadir dengan didampingi penasihat hukum Jozua AP Poli.

Selain pidana badan, terdakwa Saiful Mubarok juga dihukum membayar denda sebesar Rp1,5 miliar subsider selama 1 tahun penjara.

Dalam kesimpulan tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti telah membeli dan mengedarkan jenis narkotika golongan I.

Perbuatan terdakwa, lanjut Jaksa Paras Setio, telah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Sehingga kepada terdakwa dapat dijatuhi pidana penjara," ujarnya.

Menurut JPU dalam pertimbangan tuntutannya, ada dua hal yang memberatkan terdakwa. Yakni, sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) terdakwa terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. "Dan, sebagai ASN, terdakwa tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat," ucapnya.

Sementara dalam pertimbangan hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan selama mengikuti persidangan, dan dia tidak pernah dihukum.

Barang bukti kejahatan yang telah disita aparat penegak hukum pada kasus ini, menurut pertimbangan JPU akan dimusnahkan. Termasuk barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,21 gram, dan 2 bungkus plastik klip berisi 46 butir pil ekstasi dengan logo Telsa.

Persidangan ini akan dilanjutkan pada 3 April mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa maupum penasehat hukumnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Saiful Mubarok alias Barok adalah seorang anggota polisi pamong praja yang bekerja pada Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik. Dia ditangkap petugas Ditreskoba Polda Jatim pada awal Nopember tahun lalu di tempatnya bekerja. Dari hasil penggeledahan di sebuah loker pegawai ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan puluhan pil ekstasi. Barang haram itu diakui sebagai miliknya. grs

Berita Terbaru

Sumur Mengering saat Kemarau, Puluhan Desa di Trenggalek Krisis Air Bersih

Sumur Mengering saat Kemarau, Puluhan Desa di Trenggalek Krisis Air Bersih

Minggu, 27 Sep 2026 14:50 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 14:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Setelah debit sumur warga terus menurun saat musim kemarau panjang, kini sedikitnya 50 desa di 12 kecamatan di Kabupaten…

Siap Dibuka 28 September, Tiket Online Kawasan Taman Kawah Ijen Sudah Bisa Dipesan

Siap Dibuka 28 September, Tiket Online Kawasan Taman Kawah Ijen Sudah Bisa Dipesan

Minggu, 27 Sep 2026 14:35 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menindaklanjuti penanganan darurat kebakaran dan evaluasi keselamatan kawasan Taman Wisata Alam Kawah Ijen Banyuwangi telah…

Tertibkan Sampah Visual, Pemkot Batu Bakal Siapkan 8 Ruang Kreatif Seniman

Tertibkan Sampah Visual, Pemkot Batu Bakal Siapkan 8 Ruang Kreatif Seniman

Minggu, 27 Sep 2026 14:21 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 14:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti permasalahan sampah di Kota Batu tidak melulu berupa limbah fisik yang berserakan di jalanan mulai dari baliho dan…

Masuki Masa Tanam Ketiga, Ngawi Dapat Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi

Masuki Masa Tanam Ketiga, Ngawi Dapat Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi

Minggu, 27 Sep 2026 14:14 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Guna memenuhi kebutuhan petani, terutama menjelang masa tanam ketiga tahun ini, Kabupaten Ngawi mendapat tambahan alokasi pupuk…

Revitalisasi Kebun Satwa Mini, Pemkab Tulungagung Alokasikan Rp350 Juta

Revitalisasi Kebun Satwa Mini, Pemkab Tulungagung Alokasikan Rp350 Juta

Minggu, 27 Sep 2026 13:40 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 13:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebelum akhir tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bakal segara merevitalisasi kebun satwa mini yang ada di…

Percepat Pembangunan Flyover Gedangan, Pemkab Sidoarjo Pilih Skema Penlok Bertahap

Percepat Pembangunan Flyover Gedangan, Pemkab Sidoarjo Pilih Skema Penlok Bertahap

Minggu, 27 Sep 2026 13:39 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 13:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis dalam mempercepat pembebasan lahan pembangunan Flyover Gedangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…