ASN Satpol PP Gresik Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun dalam Perkara Narkotika

author M. Aidid Koresponden Gresik

- Pewarta

Rabu, 27 Mar 2024 19:10 WIB

ASN Satpol PP Gresik Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun dalam Perkara Narkotika

i

Persidangan kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Gresik dengan terdakwa Saiful Mubarok, ASN Dinas Satpol PP Gresik. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Saiful Mubarok (39), ASN pada Dinas Satpol PP Gresik dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Paras Setio dalam perkara tindak pidana Narkotika. Tuntutan dibacakan JPU pada persidangan lanjutan yang digelar di Ruang Candra PN Gresik dengan majelis hakim yang diketuai Sarudi. Sementara terdakwa hadir dengan didampingi penasihat hukum Jozua AP Poli.

Selain pidana badan, terdakwa Saiful Mubarok juga dihukum membayar denda sebesar Rp1,5 miliar subsider selama 1 tahun penjara.

Baca Juga: Pengusaha Pupuk Nekat Beroperasi di Lokasi Gudang Ilegal

Dalam kesimpulan tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti telah membeli dan mengedarkan jenis narkotika golongan I.

Perbuatan terdakwa, lanjut Jaksa Paras Setio, telah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Sehingga kepada terdakwa dapat dijatuhi pidana penjara," ujarnya.

Menurut JPU dalam pertimbangan tuntutannya, ada dua hal yang memberatkan terdakwa. Yakni, sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) terdakwa terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. "Dan, sebagai ASN, terdakwa tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Satpol PP Pasuruan Tutup Kawasan Perumahan Berdiri di Atas Zona Hijau

Sementara dalam pertimbangan hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan selama mengikuti persidangan, dan dia tidak pernah dihukum.

Barang bukti kejahatan yang telah disita aparat penegak hukum pada kasus ini, menurut pertimbangan JPU akan dimusnahkan. Termasuk barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,21 gram, dan 2 bungkus plastik klip berisi 46 butir pil ekstasi dengan logo Telsa.

Baca Juga: Bola Liar Anggaran Mamin Satpol PP Jombang, DPRD Minta Inspektorat Turun

Persidangan ini akan dilanjutkan pada 3 April mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa maupum penasehat hukumnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Saiful Mubarok alias Barok adalah seorang anggota polisi pamong praja yang bekerja pada Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik. Dia ditangkap petugas Ditreskoba Polda Jatim pada awal Nopember tahun lalu di tempatnya bekerja. Dari hasil penggeledahan di sebuah loker pegawai ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan puluhan pil ekstasi. Barang haram itu diakui sebagai miliknya. grs

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU