ASN Satpol PP Gresik Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun dalam Perkara Narkotika

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Gresik dengan terdakwa Saiful Mubarok, ASN Dinas Satpol PP Gresik. SP/Grs
Persidangan kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Gresik dengan terdakwa Saiful Mubarok, ASN Dinas Satpol PP Gresik. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Saiful Mubarok (39), ASN pada Dinas Satpol PP Gresik dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Paras Setio dalam perkara tindak pidana Narkotika. Tuntutan dibacakan JPU pada persidangan lanjutan yang digelar di Ruang Candra PN Gresik dengan majelis hakim yang diketuai Sarudi. Sementara terdakwa hadir dengan didampingi penasihat hukum Jozua AP Poli.

Selain pidana badan, terdakwa Saiful Mubarok juga dihukum membayar denda sebesar Rp1,5 miliar subsider selama 1 tahun penjara.

Dalam kesimpulan tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti telah membeli dan mengedarkan jenis narkotika golongan I.

Perbuatan terdakwa, lanjut Jaksa Paras Setio, telah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Sehingga kepada terdakwa dapat dijatuhi pidana penjara," ujarnya.

Menurut JPU dalam pertimbangan tuntutannya, ada dua hal yang memberatkan terdakwa. Yakni, sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) terdakwa terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. "Dan, sebagai ASN, terdakwa tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat," ucapnya.

Sementara dalam pertimbangan hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan selama mengikuti persidangan, dan dia tidak pernah dihukum.

Barang bukti kejahatan yang telah disita aparat penegak hukum pada kasus ini, menurut pertimbangan JPU akan dimusnahkan. Termasuk barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,21 gram, dan 2 bungkus plastik klip berisi 46 butir pil ekstasi dengan logo Telsa.

Persidangan ini akan dilanjutkan pada 3 April mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa maupum penasehat hukumnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Saiful Mubarok alias Barok adalah seorang anggota polisi pamong praja yang bekerja pada Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik. Dia ditangkap petugas Ditreskoba Polda Jatim pada awal Nopember tahun lalu di tempatnya bekerja. Dari hasil penggeledahan di sebuah loker pegawai ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan puluhan pil ekstasi. Barang haram itu diakui sebagai miliknya. grs

Berita Terbaru

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Sabtu, 14 Mar 2026 20:32 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Surabaya menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama para pejuang politik Partai G…

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Sabtu, 14 Mar 2026 18:52 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 18:52 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota Madiun mengkaji ulang penataan kawasan kuliner Bogowonto. Rencananya kawasan tersebut akan dikembangkan dengan kon…

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Sabtu, 14 Mar 2026 18:38 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Gresik menargetkan peningkatan perolehan kursi di DPRD pada Pemilu 2029. Partai b…

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan m…