ASN Satpol PP Gresik Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun dalam Perkara Narkotika

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Gresik dengan terdakwa Saiful Mubarok, ASN Dinas Satpol PP Gresik. SP/Grs
Persidangan kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Gresik dengan terdakwa Saiful Mubarok, ASN Dinas Satpol PP Gresik. SP/Grs

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Saiful Mubarok (39), ASN pada Dinas Satpol PP Gresik dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Paras Setio dalam perkara tindak pidana Narkotika. Tuntutan dibacakan JPU pada persidangan lanjutan yang digelar di Ruang Candra PN Gresik dengan majelis hakim yang diketuai Sarudi. Sementara terdakwa hadir dengan didampingi penasihat hukum Jozua AP Poli.

Selain pidana badan, terdakwa Saiful Mubarok juga dihukum membayar denda sebesar Rp1,5 miliar subsider selama 1 tahun penjara.

Dalam kesimpulan tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti telah membeli dan mengedarkan jenis narkotika golongan I.

Perbuatan terdakwa, lanjut Jaksa Paras Setio, telah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Sehingga kepada terdakwa dapat dijatuhi pidana penjara," ujarnya.

Menurut JPU dalam pertimbangan tuntutannya, ada dua hal yang memberatkan terdakwa. Yakni, sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) terdakwa terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. "Dan, sebagai ASN, terdakwa tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat," ucapnya.

Sementara dalam pertimbangan hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan selama mengikuti persidangan, dan dia tidak pernah dihukum.

Barang bukti kejahatan yang telah disita aparat penegak hukum pada kasus ini, menurut pertimbangan JPU akan dimusnahkan. Termasuk barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,21 gram, dan 2 bungkus plastik klip berisi 46 butir pil ekstasi dengan logo Telsa.

Persidangan ini akan dilanjutkan pada 3 April mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa maupum penasehat hukumnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Saiful Mubarok alias Barok adalah seorang anggota polisi pamong praja yang bekerja pada Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik. Dia ditangkap petugas Ditreskoba Polda Jatim pada awal Nopember tahun lalu di tempatnya bekerja. Dari hasil penggeledahan di sebuah loker pegawai ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan puluhan pil ekstasi. Barang haram itu diakui sebagai miliknya. grs

Berita Terbaru

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Sejak Tahun 2022, Puan Maharani Umumkan Ketum DPP PDIP Megawati Baru akan Hadir jika PDIP Gelar Acara-acara Besar dan Penting. Puan Akui Megawati Tugaskannya…

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak akan 'kebakaran' saat pembukaan perdagangan pekan depan pada Senin esok (2/2). Menurut…

Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menurut saya, ada dua keyakinan soal Jokowi, sekarang ini.  Jokowi masih sakti untuk meloloskan PSI ke parlemen. Dan yang kedua, …

Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saya menilai pernyataan Jokowi di Rakernas PSI seperti orang yang khawatir. Justru saya melihat teriakan Jokowi dalam pidatonya,…

KPK Usut Penukaran Uang Asing Miliaran RK di Luar Negeri

KPK Usut Penukaran Uang Asing Miliaran RK di Luar Negeri

Minggu, 01 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil di luar negeri, mulai diusut. Komisi Pemberantasan Korupsi…

Orang-orang Curang

Orang-orang Curang

Minggu, 01 Feb 2026 20:03 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menurut Alkitab, orang-orang yang curang adalah mereka yang melakukan ketidakjujuran dalam berdagang (menggunakan timbangan…