Kediri Hanya Munculkan Satu Bapaslon, Disandingkan Kotak Kosong

surabayapagi.com
Anwar Ansori Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri. SP/ JT

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satu pasangan calon  yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri yakni pasangan Hanindhito Himawan Pramono-Dewi Mariya Ulfa yang nantinya akan disandingkan dengan kotak kosong.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri Anwar Ansori mengatakan, setelah penutupan masa perpanjangan pendaftaran, dilanjutkan menggelar pleno. KPU memutuskan jika di masa perpanjangan pendaftaran tidak ada pasangan bakal calon yang mendaftar.

Baca juga: Hakim MK Heran, KPU Pelit Beberkan Sirekap

"Diketahui, tadi sebenarnya sempat hadir ya bakal pasangan calon yang kemudian untuk didaftarkan. Namun yang mendaftarkan belum hadir (perwakilan partai pengusung). Dan kita tunggu sampai pukul 24.00 WIB, belum juga hadir. Maka pada saat itu juga waktu menunjukkan pukul 00.01 kami pleno dan nyatakan jika pendaftaran dinyatakan ditutup," ungkapnya di Kantor KPU Kabupaten Kediri.

Meski demikian, Anwar masih enggan menyebut jika dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kali ini adalah calon tunggal.

Baca juga: KPU: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp 40 Triliun

"Jadi calon tunggal belum. Kita menunggu penetapan calon pada 23 September 2020 nanti. Karena masih ada beberapa tahapan berikutnya yang akan dilalui bakal calon yakni hasil pemeriksaan kesehatan dan verifikasi syarat calon. Jika dalam  dua tahapan ini dinyatakan memenuhi syarat. Maka KPU baru bisa menetapkan calon," terangnya, Senin (14/9/2020).

Diketahui sebelumnya, jika bapaslon yang dimaksud oleh KPU Kabupaten Kediri yang sempat hadir menjelang ditutupnya masa perpanjangan pendaftaran ialah Mudawamah (Ketua Pengurus Cabang Muslimat NU Kabupaten Kediri) dan H Ridwan (seorang pendakwah).

Baca juga: Sambut Hasil Rekapitulasi KPU, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Tetap Kondusif

Namun mereka tidak memenuhi syarat pencalonan dan ditahan oleh KPU Kabupaten Kediri lantaran dianggap tak memiliki rekomendasi dari partai politik sebagai pengusungnya sekaligus merupakan syarat mutlak bagi calon yang mendaftarkan diri melalui jalur partai politik ini. Dsy1

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru