Kejari Surabaya Terima Uang Denda Rp 500 Juta dari Terpidana Korupsi PT Dok

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai kado kemerdekaan RI ke 77, Kejari Surabaya berhasil memulihkan keuangan negara dari perkara korupsi di PT. Dok Perkapalan Surabaya sebesar 500 juta rupiah.

Danang Suryo Wibowo, SH. LL.M Kajari Surabaya melalui Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH. Kasi Intelijen Kejari Surabaya mengatakan bahwa uang denda tersebut diterima oleh Ari Panca Atmaja, SH., MH. Kasi Pidsus Kejari Surabaya selaku Penyidik Pidsus Kejari Surabaya dari terpidana kasus korupsi PT. Dok Perkapalan Surabaya Riry Syareid Jetta melalui kuasa hukumnya. Kasi Intelijen menambahkan bahwa penyerahan uang denda itu sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. : 1204 K/Pid.Sus/2020 tanggal 11 Mei 2020.

Baca juga: Rumah di Malang Dirampok, Korban Disekap dan Dilakban

Seperti diketahui sebelumnya, terpidana Riry Syareid Jetta selaku Direktur Utama PT. Dok Perkapalan Surabaya periode 2014-2016 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus korupsi pengadaan floating dock kapasitas 8500 TLC eks Rusia yang merugikan keuangan negara sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan sekitar 63 milyar rupiah pada tahun 2019 yang ditangani oleh Kejati Jatim sehingga terpidana harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun, membayar denda sebesar 500 juta rupiah dan membayar uang pengganti sebesar 132 juta rupiah. Nbd

Baca juga: 3 Pelaku Perampok Kantor Pegadaian di Kapas Krampung, Dibekuk

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru