Kembali Berulah, Residivis Jambret di Bekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

surabayapagi.com
Satreskrim mengamankan pelaku berinisial MR (21), warga Tambak Asri Surabaya, pada Sabtu (26/2/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satu pelaku pencurian dengan kekerasan  (Curas) Jambret dan pencurian dengan pemberatan ( Curanmor ) di Wilayah Surabaya berhasil diamankan Polrestabes Surabaya, melalui unit Satreskrim, Pelaku yang diamankan berinisial MR (21), warga Tambak Asri Surabaya, pada Sabtu (26/2/2022).

 Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, SH, S.I.K, M.H, M.Han, melalui Kasat Reskrim, Kompol Mirzal Maulana, S.I.K, S.H, M.M, mendapatkan informasi adanya kejadian curanmor dan curas / jambret di wilayah Surabaya. Setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat Kasat Reskrim beserta anggota Kanit Jatanras AKP Agung Kurnia Putra, S.I.K, MH, MSI dan Team opsnal Jatanras melakukan lidik, analisa dan olah Tkp. Kemudian berhasil mendapatkan identitas pelaku dengan ciri- ciri sebagai Residivis dan DPO. 

Baca juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Dalam penangkapan MR, anggota Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya melakukan pembuntutan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Jl. Lasem Surabaya sekitar pukul 04.30 WIB. Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga anggota melumpuhkan tersangka dengan tindakan tegas terukur.

WhatsApp_Image_2022-03-01_at_17.12.49

 Dari keterangan hasil penyidikan, pelaku sudah melakukan beberapa kali kejahatan, yaitu di daerah Banyu Urip Surabaya depan JNT ekspres dan depan rental PS arya gamer Jl. Petemon Sidomulyo Surabaya.

Baca juga: 2 Rumah di Blitar Dibobol Maling saat Ditinggal Mudik, Pelaku Terekam CCTV

“Saat pelaku melakukan aksinya dia bersama temannya yang sekarang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), melakukan mobile/berkeliling untuk mencari sasaran kejahatan” Kata AKP Agung Kurnia Putra. 

“Setelah menemukan korban, pelaku memepet dan menarik tas milik korban hingga putus, selain itu pelaku juga memanfaatkan situasi dengan mencuri sepeda motor milik korban lain yang lengah dalam pengamanannya, setelah mendapatkan hasil curian motor itu di jual ke penadah dan hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,”Ucap AKP Agung.

Baca juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor Suzuki Satria yang biasa digunakan dalam melakukan aksinya, berdasarkan introgasi terhadap tersangka, ternyata MR merupakan Residivis Curanmor dan pernah  di tangkap di Polres KP3 Perak.

 Sementara itu, tersangka melakukan perbuatannya di beberapa Tkp yaitu di Jl. Undaan, Asemrowo, Jagir Rolag, Banyu Urip dan Simo Rukun. Dari perbuatannya, tersangka dikenai pasal 363 KUHP.

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru