KPK akan Panggil Anies, Terkait Formula E Gunakan APBD tanpa Seizin DPRD

surabayapagi.com
Gubernur DKI Anies Baswedan saat menjajal salah satu mobil Formula E yang berlaga di Sirkuit Ancol Jakarta

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, akan dipanggil Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK). Pemanggilan Anies ini atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan terhadap Anies, diperlukan sekaligus klarifikasi. Mengingat lembaga antirasuah terus melakukan proses pengumpulan bahan yang menyangkut Anies.

Baca juga: Kemenkumham Jatim Siap Dukung Upaya Penegakan KPK Terhadap PTS

"Siapapun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (6/6/2022) kemarin.

Sumber di Pemprov DKI menyebutkan pemanggilan KPK pada Anies Baswedan juga merembet ke panitia usai Formula E Jakarta. Ini karena KPK menyatakan serius dalam mengusut dugaan korupsi di Pemprov DKI.

Baca juga: Dialog Sunatan Si Cucu di Sidang Korupsi Eks Mentan SYL

Sumber Ini menyebut, KPK sebelum penyelenggaraan menahan diri untuk tidak memeriksa Anies Baswedan dan panitia Formula E karena melibatkan pihak Formula E Holdings Limited, (FEH) selaku promotor dan perusahaan induk kejuaraan ABB FIA Formula E.

Ramai dipergunjingkan, KPK juga akab memeriksa petinggi FEH sebagai partner bisnis Formula E yang menerima dana APBD tanpa seizin DPRD.

Baca juga: Dokter Pembuat Surat Sakit Bupati Sidoarjo, Akui Keliru

Dugaan gunakan APBD tanpa persetujuan DPRD yang konon menjadi dasar penilaian Menteri BUMN Erick Thohir tidak mau terlibat dalam Formula E Jakarta. Ini agar pemeriksaan KPK usai gelaran Formula E berjalan lancar. n er/rk

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru