KPK Batal Berhentikan Kompol Rossa

surabayapagi.com
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) Kompol Rossa purbo Bekti yang sebelumnya menjadi bahan perbincangan di berbagai media karena dikembalikannya ke Kepolisian oleh KPK akhirnya Kembali bekerja lagi di KPK.

 

Baca juga: Kemenkumham Jatim Siap Dukung Upaya Penegakan KPK Terhadap PTS

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan penugasan kembali Rossa di lembaganya itu berdasarkan Rapat Pimpinan tanggal 6 Mei 2020.

 

Hal itu kemudian disahkan lewat Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK tertanggal 6 Mei 2020.

 

"KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," tuturnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).

 

Ali menyebut pembatalan keputusan itu karena pihaknya memperhatikan surat Kapolri tertanggal 3 Maret tentang Tanggapan atas Pengembalian Penugasan Anggota Polri di lingkungan KPK guna memperkerjakan kembali Pegawai Negeri yang Dipekerjakan an. Rosa Purbo Bekti sampai tanggal 23 September 2020.

 

"Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya," kata dia.

Baca juga: Dialog Sunatan Si Cucu di Sidang Korupsi Eks Mentan SYL

 

Sementara soal adanya dugaan maladministrasi terkait pemberhentian kompol rossa, ali mengaku belum mendengarnya.

 

“Perlu kami jelaskan pula bahwa kami belum mendengar kesimpulan dari Ombudsman dan semestinya tentu belum ada kesimpulan karena jawaban KPK atas surat Ombudsman telah kami kirim hari ini,” ujarnya.

 

Baca juga: Dokter Pembuat Surat Sakit Bupati Sidoarjo, Akui Keliru

Terpisah, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan Rossa sudah mulai bekerja di Gedung Merah Putih. Ia pun menghargai peran pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, Mabes Polri dalam kasus ini.

 

"Alhamdulillah kabar baik dan bahagia datang di bulan Ramadan yang penuh berkah ini. Tadi kami lihat Mas Rossa Purbo Bekti sudah kembali aktif dan bekerja di KPK," kata dia, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5).

 

Diketahui, Kompol Rossa merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus tangkap tangan eks komisioner komisi pemilihan umum (KPU) Wahyu Setiawan yang juga turut melibatkan didalamnya eks calog PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru