SURABAYAPAGI, Surabaya - Mengomentari soal rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan membuka kembali kasus kardus durian yang diduga melibatkan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Menurut saya, KPK harus adil dalam membuka kasus lama di tahun politik.
Baca juga: Enam Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor
Kalau KPK tidak bisa adil, sebaiknya tidak membuka kembali kasus-kasus korupsi pada tahun politik. Hal itu akan membuat gaduh dan semakin panasnya suhu politik di tanah air.
Selain itu, KPK juga akan dinilai sangat politis dalam melihat kasus korupsi. Sebab, kasus tersebut dibuka justru jelang tahun politik.
Jika benar dibuka kembali, kasus kardus durian akan dikesankan sebagai pesanan dari pihak-pihak tertentu. Kalau hal itu benar, KPK sudah tidak lagi independen dalam menilai suatu kasus memenuhi tindak korupsi.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Siap Dukung Upaya Penegakan KPK Terhadap PTS
Masyarakat juga akan berpeluang menuntut kasus lain yang melibatkan politisi. Misalnya, masyarakat meminta nama-nama yang muncul dalam sidang kasus e-KTP dibuka kembali.
Sebab, beberapa nama politisi yang muncul dalam sidang pengadilan hingga sekarang tidak ada kelanjutannya. Mereka itu bebas begitu saja, sementara lainnya menghirup jeruji penjara.
Baca juga: Hakim MK Nilai Sejak Pilpres KPU tak Serius
Bila KPK adil dan mampu membuka kembali semua kasus korupsi lama, termasuk kasus e-KTP, maka KPK terbebas dari tuduhan menangani kasus korupsi berdasarkan pesanan dan politis. Hal itu patut KPK renungkan sebelum membuka kembali kasus kardus durian.
(Dalam keterangannya ketika dikonfirmasi yang dikutip dari laman republika.co.id, Senin (31 Oktober 2022).
Editor : Mariana Setiawati