Lagi, Surat Risma Dilaporkan ke Bawaslu

surabayapagi.com
Warga Surabaya melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Bawaslu Kota Surabaya, Jumat (4/12). SP/ALQOMARUDDIN

SURABAYA PAGI,Surabaya - Lagi, seorang warga Surabaya melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Jumat (4/12). Dasarnya, Risma dinilai tidak netral setelah diduga mengirimkan surat yang meminta warga mencoblos paslon tertentu dalam Pilwali Kota Surabaya.

Warga Surabaya yang melaporkan ke Bawaslu adalah Zainuddin, seorang warga Sidotopo Jaya, Surabaya. Zainuddin mendatangi kantor Bawaslu Kota Surabaya dengan didampingi kuasa hukumnya Nurul Hidayat dan saksi Slamet Raharjo.

Baca juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Zainuddin mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu untuk melaporkan surat Risma yang berisi ajakan untuk mencoblos paslon Eri Cahyadi-Armuji. Ia menilai, tindakan Risma tersebut tidak elok. “Karena ini memberikan batasan atas hak warga Surabaya untuk menentukan sendiri pemimpinnya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Zainuddin, tindakan Risma tersebut juga dinilai telah mencederai asas pemilu. “Bu Risma sebagai Wali Kota seharusnya netral sesuai azas pemilu yang jujur dan adil,” ujarnya.

Baca juga: KPU Jatim Gelar Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

Ia menambahkan, surat berisi ajakan untuk mencoblos pasangan Eri Cahyadi-Armuji yang ditujukan kepada warga Surabaya juga dinilai telah menguntungkan salah satu paslon. “Karena Bu Risma dalam surat tersebut menyuruh dan mengajak untuk paslon nomor satu,” tegas Zainuddin.

Ia berharap agar Bawaslu secepatnya melakukan tindak lanjut mengusut surat Risma. Pasalnya, tindakan tersebut sangat fatal. “Sudah barang tentu harus ditindaklanjuti. Jangan sampai laporan saya tidak ada tindak lanjutnya,” pungkasnya. Alq

Baca juga: Pilkada 2024, Rukretmen Badan Adhoc Tunggu Petunjuk Teknis

 

 

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru