Langgar Prokes Covid-19 di Lamongan, Denda Maksimal 50 Juta

surabayapagi.com
Razia warga yang tidak bermasker di Lamongan. SP/ SJ

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Penegakan disiplin protokol kesehatan digelar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lamongan menjaring pengendara yang tak bermasker di Jalan Basuki Rahmat, Rabu (16/9/2020).

Penegakan disiplin tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Baca juga: Mentan Bolak Balik ke Lamongan Ingin Pastikan Programnya Terealisasi

Adanya sanksi administrasi bagi yang tidak memakai masker bisa dikenakan denda maksimal Rp 50 juta dan atau penjara maksimal tiga bulan bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan protokol Kesehatan Covid-19 sesuai peraturan Perda.

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, pada hari ini kami melakukan operasi yustisi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Sasarannya pengguna jalan yang tidak mentaati protokol kesehatan atau tidak memakai masker.

Baca juga: Kurang Konsentrasi, Truk Tabrak Tronton

"Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 20, 27 dan 49 Perda Provinsi Jatim Nomor 02 tahun 2020 dengan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama 3 bulan," katanya.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, R Ari Muladi yang melakukan sidang di tempat mengatakan bahwa dirinya akan menindak pelanggar Perda tersebut dengan tegas, mengingat itu untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat luas.

Baca juga: Bocah di Lamongan Tewas Tenggelam di Telaga

"Ini permulaan, jika nanti ada yang terus melanggar maka sanksi maksimal denda Rp 50 juta atau kurungan penjara maksimal 3 bulan akan diterapkan," ujarnya. Dsy4

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru