Larangan Mudik, Dishub Jatim Siapkan 8 Skema Penyekatan

surabayapagi.com
Sistem pengawasan mudik disiapkan skema penyekatan untuk meminimalisir pemudik yang nekat melakukan perjalanan.SP/DOC SP

SURABAYAPAGI,Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan Jawa Timur tegak lurus dengan keputusan pemerintah pusat yang melarang mudik di Hari Lebaran tahun 2021. Larangan ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim Nyono, memastikan pengaturan pengawasan warga, yang mudik akan dipantau ketat. Nyono mengatakan, pemprov jatim saat ini tengah menyusun skema pengaturan mobilitas masyarakat menjelang lebaran 2021.

Baca juga: Imigrasi Surabaya: 3.245 TKI Mudik Lebaran ke Indonesia Lewat Bandara Juanda

Detail aturan pelarangan dan pengawasan mudik tahun 2021 belum diturunkan oleh pemerintah pusat.“Namun, sistem pengawasan mudik akan serupa dengan tahun lalu. Yakni, akan ada sistem penyekatan hingga pengawasan oleh para petugas pada warga pendatang ke Jatim. Jadi ada 8 area penyekatan,” katanya. Selasa (6/4/2021).

Nantinya akan ada delapan titik yang disekat di wilayah Jatim, diantaranya, perbatasan Tuban, Bojonegoro – Cepu, Ngawi Mantingan- Sragen jalur biasa, Ngawi-Mantingan Sragen jalur tol, Magetan-Larangan, Ponorogo – Wonogiri, Pacitan - Wonogiri dan pelabuhan Ketapang-Banyuwangi.

Check point lainnya juga dilakukan di terminal bus Kertonegoro Ngawi dan terminal bus Kembang Putih, Tuban. Meski ada pelarangan mudik, terminal akan tetap beroperasi. Sebab, yang dilarang adalah mudiknya. Sedangkan, orang yang melakukan perjalanan, sejatinya tidak dilarang.(na)

Baca juga: Cegah Timbulnya Karatan, Wajib Cuci Mobil Usai Lewati Wilayah Pesisir

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru