Mengaku Dokter Spesialis dan Kontraktor Tipu Dua Gadis Cantik

surabayapagi.com
Terdakwa Arief Hidayat mendengarkan pembacaan dakwaan di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tindak pidana penipuan melalui media sosial dilakukan Arief Hidayat. Modusnya terdakwa mengaku sebagai dokter spesialis jantung dan pemborong (kontraktor). Sementara korbannya yaitu dua gadis cantik bernama Nurul Afifi dan Annisah Fadilah. 

Aksi penipuan yang dilakukan terdakwa bermula saat berkenalan dengan korban Nurul Afifi melalui aplikasi Instagram. Menurut pengakuannya, terdakwa adalah seorang arsitek dan pemborong. Setelah dua tahun berkenalan akhirnya terjalin hubungan asmara.

Baca juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

"Pada Kamis (17/2) sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa mengajak bertemu Nurul Afifi di depan Holland Bakery yang terletak di Jalan Raya Jemursari," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/6).

Dalam pertemuan tersebut, sambung Siska, terdakwa mengatakan mendapat proyek renovasi rumah dan kolam renang di perumahan elit di kawasan Surabaya Barat. Dia kemudian menawarkan kepada Nurul untuk bekerja sama dengan menjanjikan keuntungan 50 persen. 

"Atas penawaran terdakwa, Nurul Afifi merasa percaya dan tertarik sehingga menyetorkan uang sebesar Rp 141 juta secara bertahap melalui M Banking," imbuhnya. 

Baca juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Lebih lanjut, JPU mengatakan bahwa Nurul sering menanyakan dimana lokasi proyek yang disampaikan terdakwa. Namun terdakwa selalu berkelit dan tidak pernah memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan sebelumnya. "Selain itu terdakwa tidak bisa ditemui dengan alasan sibuk bekerja," ucapnya. 

Tak berhenti disitu, terdakwa mengulangi perbuatannya kepada korban lain yaitu Annisah Fadilah temannya yang dikenal semenjak 2020 melalui media sosial WhatsApp. Kali ini modusnya berbeda, terdakwa mengaku sebagai seorang dokter spesialis jantung di rumah sakit ternama di kota Gresik. 

Baca juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

"Terdakwa meminjam uang kepada Annisah sebesar Rp 10 juta untuk membayar uang praktek. Terdakwa beralasan pada saat itu Kartu ATMnya terblokir. Terdakwa berjanji mengembalikan setelah proses buka blokir," ujar JPU. 

Atas perbuatannya tersebut, korban Nurul Afifi mengalami kerugian sebesar Rp 141 juta. Sementara, Annisah Fadilah sebesar Rp 10 juta. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," tandas JPU. nbd

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru