Mudik Pakai Kapal Nelayan, 5 Warga Diamankan Polisi

surabayapagi.com
Para warga yang nekad mudik dengan kapal nelayan diamankan polisi.

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Meski pemerintah telah menetapkan larangan mudik, namun banyak warga yang masih nekad mudik. Umumnya para pemudik menyiasati dengan pulang lebih awal.

Baca juga: Bocah 13 Tahun di Banyuwangi Hanyut di Sungai

2 hari jelang aturan larang mudik diberlakukan, Polsek Kota Banyuwangi mengamankan lima warga asal Sapeken, Sumenep, Madura yang mudik ke kampung halaman menggunakan perahu nelayan.

Kelima warga Sapeken itu ditangkap saat akan naik kapal motor di Pelabuhan Rakyat Pantai Boom di Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi.

Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Kusmin menghimbau agar warga tidak mudik pada lebaran tahun ini karena pemerintah telah melarangnya untuk melindungi masyarakat dari penularan Virus Covid-19.

"Kelimanya kita tindak dengan aturan yang ada agar tidak mengulangi perbuatannya. Bagi yang lain jangan mudik dulu, sebab setiap sudut jalan tikus sudah kita pantau," katanya, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Saat diamankan, salah satu pemudik bernama Mariya (42), menjelaskan jika dirinya tidak mengetahui ada aturan dilarang mudik.

Di depan petugas, Mariya memohon agar dirinya diizinkan meneruskan perjalanannya kembali ke kampung halaman.

Kelima warga asal Desa Sapeken itu sebelumnya keluar dari kapal motor yang baru saja bersandar di Dermaga Pantai Boom setelah berangkat dari Benoa Bali. Kelima orang itu diketahui bekerja di kapal penangkap ikan milik orang Taiwan.

Baca juga: Imigrasi Surabaya: 3.245 TKI Mudik Lebaran ke Indonesia Lewat Bandara Juanda

“Kami mohon agar petugas mengizinkan. Kita tidak tahu jika ada aturan dilarang mudik. Selama ini kami benar - benar tidak tahu sebab kami di tengah laut hampir 1 tahun. Kami bekerja di tengah laut," katanya menjelaskan.

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru