New Normal, KPK Terapkan Sistem Shift

surabayapagi.com
Ketua KPK Firli Bahuri.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Dalam penerapan era kenormalan baru atau new normal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan sistem kerja berdasarkan shift.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, lewat sistem shift tersebut, hanya separuh pegawai yang akan bekerja di kantor KPK setiap harinya.

Baca juga: Kemenkumham Jatim Siap Dukung Upaya Penegakan KPK Terhadap PTS

"KPK mengambil kebijakan seluruh pegawai nanti kami atur dalam metode bekerja shift. Misalnya, kami sudah putuskan 50 persen pegawai akan bekerja tanggal 1 sampai dengan tanggal 15. 50 persen lagi bekerja di tanggal 15 sampai tanggal 30," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Dialog Sunatan Si Cucu di Sidang Korupsi Eks Mentan SYL

Firli menyebut keputusan tersebut diambil KPK setelah melakukan evaluasi sistem kerja dimana sebagian pegawai KPK bekerja di rumah dan sebagian lagi bekerja di kantor atau lapangan.

Kendati demikian, Firli menegaskan, kegiatan pemberantasan korupsi tidak akan terganggu saat kebijakan tersebut diterapkan.

Baca juga: Dokter Pembuat Surat Sakit Bupati Sidoarjo, Akui Keliru

“Setelah kita melakukan evaluasi, pimpinan KPK beserta seluruh staf mengambil keputusan bahwa kita harus hadir di kegiatan operasional dalam rangka pemberantasan korupsi baik itu Pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan. Itu tidak boleh berhenti sehingga kita menyesuaikan dengan Polda hidup new normal,” kata Firli.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru