OJK: Utang Macet di Pinjol Capai Rp 5.09 T per September 2022

surabayapagi.com
Foto ilustrasi.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pinjaman industri financial technology (fintech) lending atau pinjaman online (pinjol) per September 2022 mencapai Rp 5,09 triliun. Adapun rinciannya terdiri dari pinjaman tidak lancar atau menunggak 30 sampai 90 hari sebesar Rp 3,6 triliun, sementara pinjaman di atas 90 hari sebesar Rp 1,49 triliun.

Berdasarkan statistik OJK, pinjaman tidak lancar berasal dari 1,92 juta rekening perorangan penerima pinjaman online dan 233 badan usaha. Sedangkana, pinjaman macet berasal lebih dari 503 ribu rekening penerima pinjaman online.

Baca juga: Banyak Aliran Uang Judi Online tak Terlacak OJK

Dari segi usia, pinjaman tak lancar terbanyak berasal dari kalangan gen z dan milenial, yakni 19 sampai 34 tahun, dengan jumlah rekening penerima pinjaman online sebanyak 1,28 juta dan outstanding sebesar Rp 2,17 triliun.

Baca juga: Data OJK: Kalangan Milenial dan Gen Z Lebih Banyak Terjerat Pinjol dan Investasi Bodong

Selain itu, pinjaman macet terbanyak juga didominasi kalangan gen z dan milenial dengan jumlah rekening penerima sebanyak 349 ribu dan outstanding pinjaman sebesar Rp 902,28 miliar.

Adapun total outstanding pinjaman, lancar maupun macet  per September 2022 mencapai Rp 48 triliun. Angka tersebut meningkat sebesar 56 persen dibandingkan periode Januari 2022 yakni Rp 31,21 triliun. Dari angka itu, tercatat 17,63 juta rekening penerima pinjaman online terdiri dari 16,33 juta perorangan dan 1,34 juta badan usaha.

Baca juga: OJK Terapkan Sistem 'Reward and Punishment', Genjot Net Zero Emission 2060

Sementara untuk tingkat keberhasilan pengembalian atau rasio pengembalian pinjaman turun dari 97,11 persen per Agustus 2022 menjadi 96,93 persen per September 2022. jk

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru