Operasi Pekat Semeru 2022, Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Miras Satu Truk

surabayapagi.com
AKBP Argowiyono saat beri keterangan hasil ungkap miras. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH S.IK M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Momon Suwito, Kasat Narkoba AKP Sujarwo mengungkap hasil Operasi Pekat Semeru 2022 pada Rabu (8/6).

Dalam releasenya, petugas berhasil mengungkap 31 kasus dengan 34 tersangka dan beberapa barang bukti diantaranya uang, 9 Hp 4 kartu ATM, dua kartu judi dan terbesar yakni ungkap peredaran Miras sebanyak satu Truk (192 Box kotak Arjo).

Baca juga: Tukang Tato Nyambi Jual Pil Koplo

Seperti yang disampaikan AKBP Argowiyono ungkapan terbesar adalah penangkapan sebuah Truk AG 9399 KF yang mengangkut Arjo (Arak Jowo) yang dikemas dalam botol dan dibungkus dengan pak box  kardus sebanyak 192 box kardus. 

Uniknya saat ditangkap sekitar 1 minggu lalu kedua sopir truk juga mengkonusmsi sabu bersama. Kedua supir tersebut yakni Sugeng Hariyadi (30) warga Sutojayan Kab Blitar dan Soni Kuswandi (44) Kec Panggungrejo Kab Blitar.

"Kedua orang ini ditangkap gabungan dari Satreskrim/Satreskoba ketika membeli BBM di SPBU Karangsari, setelah diperiksa ternyata mengangkut miras dengan dikemas dalam box sebanyak 192 box yang dirinci sebanyak 2304 botol miras jenis Arak Jowo, asal miras tersebut dari wilayah/Kota Solo," AKBP Argowiyono memaparkan pada wartawan.

Masih menurut Pamen Polisi yang ramah ini mereka saat digeledah, ternyata mereka mengangkut sebanyak 192 boks arak Jowo. Kondisi mereka seperti orang yang bingung sehingga petugas memeriksa urinenya. 

"Dan hasil dari tes urine  keduanya mengandung methamphetamine selain anggota juga menemukan alat isap sabu yang disimpan dalam kotak box truk (ruang kemudi)," terang AKBP Argowiyono sambil memeriksa muatan truk bersama kedua tersangka.

Sementara baik Sugeng maupun Soni Kuswandi mengaku dirinya ikut teman-teman dipangkalan truk (saat nyabu). 

Baca juga: Siswi TK Meninggal Dunia saat Bermain Hujan-hujanan di Depan Rumah

"Waktu saya bongkar muat di jalan, tapi kami tahu memang angkut miras,  untuk pemiliknya siapa, kami gak tahu," kata Sugeng di depan wartawan sambil menunduk.

 

Kapolres Blitar Kota mengungkapkan, menurut pengakuan mereka truk berangkat dari Blitar mengangkut pasir ke wilayah Solo. Sekembalinya truk yang dikemudikan Soni Kuswandi keadaan kosong dan mereka menerima order mengangkut miras ilegal tersebut dari seseorang.

"Dari tersangka kami amankan 192 boks masing-masing berisi 12 botol miras ilegal senilai sekitar Rp 57 juta lebih, bila di rupiahkan," AKBP Argowiyono menambahkan.

Baca juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Dari hasil penyidikan, ternyata mereka (dua sopir) truk ini sudah dua kali mengangkut miras ilegal dari Solo untuk diedarkan di Blitar. Mereka mendapatkan ongkos kirim dari Solo ke Blitar Rp 2 juta. Mereka menjualnya dengan cara mengecer menggunakan sistem COD.

Untuk kedua tersangka dijerat Pasal 204 KUHP atau Pasal 142 UU Nomor 11 /2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU No. 18/  2012 tentang Pangan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 /2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 204 Tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya, maksimal empat tahun penjara.

"Sementara pemilik miras yang mengorder dua tersangka ini  masih DPO. Kami menduga miras ini produk rumahan, untuk penyidikan masih dalam pengembangan," pungkas Kapolres Blitar Kota yang ramah ini. Les

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru