Pemotor Gunakan Plat Nopol Palsu untuk Hindari Tilang ETLE dan Incar, Mungkinkah Polisi akan Lakukan Tilang Manual Kembali

surabayapagi.com
Petugas Incar lakukan pemantauan pengguna jalan raya. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Guna hindari tilang ETLE atau patroli Mobil Incar oleh polisi lalu lintas, pengendara motor/mobil menyiasati menggunakan plat nomor palsu, bahkan ada yang sengaja tanpa plat nomor polisi. 

Hal itu dibenarkan Kasat Lantas Polres Blitar AKP Kadek Adhitya Putu Yasa S.IK SH melalui Kanit Turjawali Ipda Putut Iswahyudi. Menurut Ipda Putut, pihaknya mengakui bahwa hal tersebut bisa terjadi apalagi wilkum Polres Blitar di seluruh perempatan atau pertigaan traffic light belum terpasang elektro statis ETLE, sehingga pihaknya lakukan patroli keliling setiap harinya.

Baca juga: Puluhan Sopir Angkot dan Bus di Terminal Kesamben Dites Urine

Diakuinya saat melakukan patroli keliling, pihaknya pernah menjumpai pemilik motor saat mendapat surat panggilang sidang yang dikirim dari kantor pos tidak mengakui kalau itu motornya walau nomor polisi motornya sama.

"Setelah pemilik motor yang sesuai nopolnya kita panggil untuk sidang dengan penindakan tilang elektronik Incar pemilik motor mengaku motor itu bukan miliknya, walau nopolnya sama, karena pemilik motor warga Desa Binangun tersebut, jenis motor miliknya jenis Scoopy putih merah, sedang tangkapan layar di mobil Incar jenis Vario, saat itu pelanggar menerobos lampu merah di terminal Kesamben," kata Iptu Putut kepada Surabaya Pagi saat memantau arus lalin di perempatan Kecamatan Garum, Selasa (29/11) siang.

Masih menurut pria yang hobi tenis meja ini, untuk penindakan secara manual masih belum dilaksanakan, jika pihaknya menemui pelanggaran pengendara motor atau mobil yang dilakukan hanya berupa teguran dan himbauan.

Baca juga: Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

"Sementara bila kita lakukan patroli keliling, nemui pelanggar lalu lintas pengguna jalan raya baik roda dua maupun mobil kita lakukan teguran, sekaligus kita beri arahan tentang keselamatan di jalan raya, baik untuk diri sendiri maupun orang lain, termasuk menyampaikan untuk selalu taati peraturan lalu lintas, taati traffic light," tambah Kanit Turjawali Ipda Putut.

Disinggung mungkinkah akan diberlakukan tindakan tilang secara manual kembali, atau melakukan penyitaan motor/mobil yang gunakan plat nopol palsu, Iptu Putut mengatakan menunggu perintah pimpinan Polri. 

Ia menambahkan melepas plat motor/mobil apalagi memalsukan plat nopol merupakan pelanggaran berat dan bisa ke ranah pidana.

Baca juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

"Melepas plat nomor atau memalsukan plat motor maupun mobil merupakan pelanggaran berat bagi pengendara atau pengemudi mobil, sementara untuk wilkum Polres Blitar mencopot plat nomor kebanyakan dilakukan oleh kendaraan roda dua, dan untuk penggantian nomor polisi oleh mobil belum ditemukan, apalagi pengguna plat nopol palsu  kendaraan tidak sesuai registrasi akibatnya seperti yang saya sampaikan tadi, pemilik motor asli tapi jenis dan warna motor tidak sesuai," tambah Iptu Putut.

"Untuk itu Bapak Kapolres Blitar menghimbau dan mengharapkan kepada pemilik motor/mobil harus sesuai prosedur standar motor/mobil itu, dan yang lebih penting saran pimpinan, dahulukan keselamatan di jalan raya, patuhi rambu rambu lalu lintas, jangan emosi saat kendarai kendaraan, itu semua untuk menjaga keselamatan bersama," pungkas Iptu Putut Iswahyudi atas ijin Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK. Les

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru