SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Personil Lalu Lintas Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya terus melakukan penertiban terhadap sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong (tidak standar), Sabtu (24/09/2022).
Anggota Lalu Lintas saat melakukan pemantauan arus lalu lintas di malam hari mendapati seorang pengendara sepeda motor menggunakan knalpot brong tidak sesuai dengan Standar. 1 unit sepeda motor dari pengguna jalan raya yang ada di Jl Kedung Cowek Surabaya berhasil di tindak sesuai pelanggaran di Pos Polisi Unit Lalu Lintas Kedung Cowek Surabaya.
“Sepeda motor akan ditilang dan saat akan mengambil nanti, pemilik akan kita anjurkan untuk mengganti knalpotnya serta membuat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong tersebut,” ucap Kanit Lantas.
Baca juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024
Dengan adanya tindakan ini, diharapkan nantinya akan menimbulkan efek jera sehingga kedepannya pemilik sepeda motor tidak akan menggunakan lagi knalpot tersebut.
Baca juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat
Dilain tempat, Kapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Kompol Ari Bayuaji,S.H.,S.I.K.,M.Si. menghimbau terhadap semua warga pengguna motor di jalan raya agar patuhi semua aturan dan ketentuan yang berlaku sesi dengan UU Lalu Lintas. ari
Editor : Redaksi