Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Ungkap Kasus Narkoba

surabayapagi.com
Pemusnahan barang bukti ungkap kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (2/11/2022). Foto: SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan jajarannya memusnahkan barang bukti ungkap kasus narkoba selama kurun waktu bulan Agustus 2022 pada Rabu (2/11/2022).

Berdasarkan pantauan Harian Surabaya Pagi, agenda pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP. Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.L.K., M.SI beserta seluruh jajaran Forkopimda Kota Surabaya.

Baca juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu - sabu seberat, 35.996 kg, ekstasi sebanyak 4.972 butir, dan pil double LL sebanyak 11.506.000 butir.

Baca juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H.,S.L.K,M.SI. mengatakan, Polres Tanjung Perak Surabaya melakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba dari hasil ungkap kasus narkoba dari kurun waktu bulan Agustus 2022.

Baca juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

" Polres Tanjung Perak Surabaya melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dalam kurun waktu bulan Agustus 2022 berbagai narkoba yang merupakan jaringan internasional yang dikirim dari Cina, sedangkan untuk jenis double L merupakan jaringan dari Jakarta,” kata AKBP Anton.

“ Apabila kita lihat dari jumlah narkotika yang saya sebutkan tadi dan kita asumsikan 1 gram 1 dikonsumsi oleh 5 orang dan satu butir ekstacy dikonsumsikan oleh satu orang, dan pil koplo 5 butir dikonsumsi oleh satu orang, maka Alhamdulillah kita masih bisa menyelamatkan jiwa sebanyak 179 juta orang dari narkoba perhari. Barang bukti dihancurkan dimesin penghancur secara bertahap 6 kg barang bukti Sabu dimusnahkan butuh waktu kurang lebih 20 - 30 Menit dan seterusnya,” imbuh AKBP Anton. ari

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru