Saat Puasa, Jam Kerja ASN Diperpendek

surabayapagi.com
Ilustrasi ASN

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Selama bulan Ramadhan, para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo mendapatkan pemotongan waktu kerja.

Jika pada biasanya mereka masuk kerja pada pukul 07.00 WIB, sementara di bulan Ramadhan jam masuk kerja dimulai pukul 07.30 WIB.

Baca juga: Petani di Bumi Reog Sumringah, Harga Gabah Kering di Atas HPP

Sedangkan untuk jam pulang, jika hari normal pukul 15.15 WIB, sementara di bulan Ramadhan pulang pukul 14.45 WIB.

Dan khusus untuk hari Jum’at, pulang pukul 10.30 WIB.

Baca juga: Gelaran 30 Hari Pasar Malam, Sumbang Rp 450 Juta PAD Pemkab Ponorogo

“Pengurangan jam kerja ASN ini bukan hanya aturan di Ponorogo, melainkan juga aturan dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Winarko Arief, Selasa (13/4).

Lebih lanjut, pada masa pandemi covid-19 ini pemberlakukan work from home (WFH) juga masih diterapkan.

Baca juga: Kebijakan ‘One Way’ di Ponorogo Diklaim Berdampak Positif Bagi Ekonomi

“Ketentuannya 50 persen masuk ke kantor atau Work From Office dan 50 persen kerja dari rumah,” pungkasnya.  

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru