Diduga Tertipu Travel Umroh, Puluhan Warga Lapor Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Sebanyak 60 jamaah khotmil qur’an Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, melaporkan seorang pengusaha jasa travel umrah TMSM berinisial MR ke Mapolres Situbondo.

Pasalnya, meski puluhan jamaah khotmil qur’an itu sudah melunasi ongkos umrah pada pertengahan tahun 2023 lalu, dengan jumlah total uang  yang disetorkan sekitar Rp 800 juta, namun hingga kini, mereka tidak kunjung diberangkatkan dengan alasan yang tidak jelas.

“Sesuai kesepakatan awal, para jamaah akan diberangkatkan pada 20 Februari 2024 lalu. Namun, faktanya hingga kini gagal berangkat, sadar merasa tertipu oleh MR, sehingga puluhan jamaah sepakat melaporkan dugaan penipuan berkedok travel umrah ke Mapolres,” ujar H Erwin Baharudin, salah seorang korban, Minggu (6/5/2024).

Menurut dia, dugaan kasus penipuan berkedok travel umrah itu, berawal saat MR menemui emak-emak jamaah khotmil qur’an pada pertengahan 2023 lalu. Saat itu, MR mempromosikan travel umrah miliknya, yakni TMSM, dengan biaya hanya sebesar Rp 15 juta, dengan bonus plesiran ke Negara Turki.

“Nah, karena tertarik dengan promosi yang ditawarkan MR, sehingga sebanyak 60 jamaah membayar uang sebesar Rp 15 juta, dengan cara ditransfer ke rekening MR, dengan jumlah total yang TF sekitar Rp800 juta,” beber H Erwin.

Lebih jauh H Erwin menegaskan, karena terkesan tidak ada itikad baik dari MR, yang sering menunda pemberangkatan jamaah khotmil qur’an, sehingga para jamaah sepakat untuk melaporkan dugaan kasus penipuan berkedok travel umrah ke Mapolres Situbondo.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo  Iptu Sutrisno membenarkan pengaduan dugaan kasus penipuan berkedok travel umrah, dengan terlapor perempuan berinisial MR.

“Untuk mendalami  dugaan kasus penipuan berkedok travel umrah, penyidik Satreskrim akan memanggil MR, untuk dilakukan klarifikasi,” katanya. St-01/ham

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…