Seorang Jambret di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Jombang -Tim Resmob I dan III Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur, meringkus seorang jambret yang beraksi di wilayah Jombang. Jambret tersebut bernama Siswanto, warga Dusun Kedung Lempuk, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, bahwa Siswanto diringkus polisi di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang pada Selasa (10/9), sekitar pukul 18.30 WIB. Kronologi kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap korban AK (27), warga Jalan Melati, Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Jumat (30/8) sekitar pukul 07.15 WIB, di Jalan Raya Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang. "Tersangka ini melakukan aksinya dengan cara mengambil tas milik korban yang berisi satu buah handphone Xiaomi Note 5A di dalam keranjang sepeda," katanya, Rabu (11/9/2019). Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang. Usai mendapat laporan itu, selanjutnya Tim Resmob I dan Resmob III melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP," pungkasnya.suf

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru