Sopir di Jombang Dikeroyok Pemuda, Ini Sebabnya

surabayapagi.com
Pelaku pengeroyokan yang diamankan polisi. (SP/Istimewa)

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pengeroyokan terjadi Jalan Raya Sumberboto, Dusun Ngenden, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Peristiwa pengeroyokan itu, dilakukan oleh segerombolan pemuda terhadap seorang pengendara mobil pada Kamis, (02/7/2020) sekitar pukul 19:30 WIB malam. Akibatnya, korban menderita sejumlah luka di wajah dan kepala.

Baca juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

Korban pengeroyokan diketahui bernama Haris Bastian (29), warga Dusun Sukoharjo, Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno. Dan pelaku yakni Wawan beserta enam orang temannya, seluruhnya berasal dari Dusun/Desa Grobogkan, Kecamatan Mojowarno. Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, SH mengatakan, peristiwa pengroyokan bermula saat korban sedang melintas di tkp dengan mengendarai mobil. Namun tiba-tiba, korban dikagetkan dengan munculnya dua sepeda motor yang mendahuluinya dengan ugal-ugalan dan berjalan zig-zag.

"Merasa terkejut, korban lantas melontarkan kata-kata kotor. Kemudian kedua pengendara motor tersebut berhenti, dan terjadilah adu mulut. Selanjutnya, korban dan Wawan terlibat duel," katanya, saat dikonfirmasi, Sabtu (04/7/2020).

Baca juga: Bermasalah, Bisnis Jasa Pembantu

Merasa kalah duel dengan korban, teman Wawan membantu dan berteriak memanggil temannya yang lain untuk mengeroyok. Korban ditendang serta dipukul di bagian wajah dan badan korban, yang mana saat itu korban sudah tergeletak dipinggir jalan raya.

"Setelah kami menerima laporan insiden pengeroyokan tersebut, maka kami segera menerjunkan anggota guna melakukan olah tkp dan melakukan pengejaran kepada para pelaku," ujar Yogas. Dua pelaku pengeroyokan yangberhasil diamankan. Yaitu Nur Falamsyahrudin (22), dan Muhammad Bahrul (20).

Baca juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

"Sementara yang lain masih melarikan diri dan dalam pengejaran (DPO),” terangnya. Yogas memaparkan, untuk pelaku yang masih belum tertangkap ada lima orang, yakni Wawan, Dani, Voni, Supri, Dedik. Dan pihaknya masih terus melakukan pencarian. Atas insiden pemgeroyokan tersebut, korban menderita luka memar di bagian wajah, kepala dan badan. Sehingga korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.

"Untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 170 (1), ke 1e KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5,6 tahun kurungan penjara," pungkasnya.(suf)

Editor : Aril Darullah

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru