Bermasalah, Bisnis Jasa Pembantu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Apr 2024 20:39 WIB

Bermasalah, Bisnis Jasa Pembantu

i

Potret pengasuh anak Agnia Punjabi, IPS, yang telah ditahan oleh Polresta Malang Kota setelah menganiaya anak selebgram Agnia Punjabi di Malang.

Modal Kecil, Raup Keuntungan Besar Jelang dan Setelah Lebaran

 

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Peristiwa pengasuh yang menganiaya anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia memancing reaksi dari berbagai kalangan publik. Pengasuh itu direkrut dari Yayasan Val The Consultant Indonesia.

Aghnia Punjabi, mengatakan anaknya, JAP (3), mengalami trauma berat usai dianiaya oleh pengasuh atau susternya, IPS (27).

Menurut Aghnia Punjabi, usai mengalami penganiayaan, putrinya dirawat di Rumah Sakit dr. Saiful Anwar, Malang. Saat ia menemani JAP di rumah sakit,sang anak kerap mengigau ketakutan saat tidur. "Trauma berat,” kata Aghnia dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024).

Seperti beberapa ibu muda dari kawasan Darmo, Gubeng dan Ngagel, yang sempat ditemui tim Surabaya Pagi, Senin (1/4/2024) siang.

"Lagi, jasa pembantu dan babby sister bermasalah. Ini lemahnya kontrol dari Disnaker," kata Maria, ibu muda asal Jakarta yang kini menetap di Surabaya, Senin (1/4).

Dihubungi Senin siang (1/4) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan Yayasan Val The Consultant Indonesia belum memiliki izin untuk beroperasi.

Padahal Val The Consultant Indonesia berdiri sejak 2012. Yayasan tersebut merupakan layanan konsultan resmi dan manajemen rekrutmen profesional pengasuhan anak, pekerja rumah tangga dan driver.

Pengasuh berinisial IPS (27) yang sudah ditetapkan menjadi tersangka diketahui disalurkan oleh yayasan bernama Val The Consultant Indonesia.

 

Reaksi Badan Perlindungan Konsumen

Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Fitrah Bukhari, menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia meminta yayasan penyalur juga harus bertanggung jawab.

"Setelah kami cermati, penyedia jasa pengasuhan seperti PT V merupakan pelaku usaha yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Fitrah dalam keterangan tertulis, Minggu (31/3/2024).

Menurut Fitrah, terdapat beberapa ketentuan regulasi yang potensial dilanggar oleh pelaku usaha penyedia jasa pengasuhan tersebut. Seperti iklan atau promosi dalam laman perusahaan berupa janji jaminan kualitas, layanan, latar belakang, serta jaminan penyediaan jasa lulusan terbaik.

Hal tersebut di atas ternyata tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Bahkan dari beberapa informasi yang didapatkan, diduga pelaku memberikan data yang tidak benar.

"Karenanya kami berpandangan, terdapat dugaan kelalaian perusahaan dalam kejadian ini sehingga patut untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum" ujarnya.

 

Langgar Perlindungan Konsumen

Tindakan tidak sesuai janji tersebut dinilai potensial melanggar pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti melanggar pasal itu, perusahaan penyedia jasa pengasuhan yakni PT V dapat ancaman pidana.

"Dalam ketentuan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah" ujar Fitrah.

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

Fitrah mengaku dalam waktu dekat akan meminta keterangan kepada Val The Consultant Indonesia selaku yayasan penyalur penyedia jasa pengasuh tersebut. "Kami sedang menyusun jadwal untuk dapat meminta keterangan PT V agar insiden ini menjadi terang dan hak konsumen dapat terpulihkan seperti sedia kala" imbuh Fitrah.

 

Tata Kelola Jasa Pengasuhan

Sementara itu, Ketua BPKN Mufti Mubarok menambahkan kasus ini dapat menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola perusahaan penyedia jasa pengasuhan.

"Kami menilai kasus ini dapat menjadi awal perbaikan tata kelola pelaku usaha penyedia jasa pengasuhan. Sesuai dengan salah satu kewenangan yang kami miliki, BPKN akan memberikan rekomendasi, saran dan perbaikan kepada pemerintah perihal ini" ucap Mufti.

Selain itu, Mufti juga mengungkapkan bahwa BPKN siap menerima pengaduan masyarakat terkait kerugian yang diderita jika mengalami kejadian serupa.

"Sesuai tugas dan fungsi kami menurut UU Perlindungan Konsumen, BPKN siap menerima pengaduan konsumen yang merasa dirugikan dalam menggunakan produk barang dan jasa yang beredar di masyarakat.

 Penyampaian pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke kantor BPKN, maupun melalui aplikasi BPKN153" tandas Mufti.

 

Untung Besar Jelang Lebaran

Pantauan Surabaya Pagi, Jasa penyalur PRT menjamur atas nama yayasan sampai perusahaan terbatas (PT). Apa yang menyebabkan menjamurnya bisnis itu di Jakarta dan Surabaya?

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

Modal yang tidak terlalu besar, namun keuntungan yang diraup sangat besar. Itu yang menjadi salah satu penyebab menjamurnya bsnis penyalur PRT.

Dikutip dari Suara.Com,

Salah satu penyalur pekerja rumah tangga adalah Yayasan Cendana Raya atau Yayasan Bu Gito. Bisa jadi, Yayasan Bu Gito menjadi pionir dalam bisnis penyedia pekerja rumah tangga di Jakarta.

Berdiri sejak awal 1990-an, penyalur PRT yang beralamat di kawasan Jakarta Selatan itu beromzet minimal Rp120 juta perbulan. Dalam se-bulan, yayasan ini bisa menyalurkan seratus PRT dan baby sitter.

Pemilik Yayasan Bu Gito, Ruminah mengatakan bisa meraup untung besar menjelang dan setelah Lebaran. Selama dua bulan di musim puasa dan mudik, dia bisa menyalurkan dua ratus PRT dan baby sitter.

Dari mana nilai ratusan juta keuntungan Ruminah selama sebulan itu? Begini, Ruminah mendapatkan ratusan calon PRT dari 100-an agennya di seluruh daerah. Agen itu disebut sponsor. Sponsor membawa calon PRT untuk disalurkan melalui Yayasan Bu Gito. Mereka datang dari berbagai daerah seperti Lampung, Bandung, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

 

Fee Rp 2 juta Calon Majikan

Kemudian, Bu Gito menarik fee sebesar Rp 2 juta untuk calon majikan. Uang itu sebagai biaya 'ambil' PRT. Uang itu dibayarkan calon majikan hanya sekali.

"Sekali bayar itu, majikan dapat PRT. Dia bisa ganti PRT 3 kali dalam 3 bulan jika memang selama itu tidak cocok," kata Ruminah.

Fee Rp 2 juta itu dibagi dua dengan sponsor, 60 persen untuk Bu Gito dan 40 persen untuk sponsor. n erc/jk/cr3/am/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU