Takmir Masjid Nyabu, Ditangkap Tim Kuro Polres Lumajang

surabayapagi.com
Tim Kuro Polres Lumajang saat membawa Achmad Husni Yasir (40) seorang takmir masjid dan guru ngaji karena sabu. SP/Lim

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Achmad Husni Yasir (40) seorang takmir masjid dan guru ngaji diamankan Tim Kuro Polres Lumajang.

Baca juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

Pria asal Dusun Sumberwuluh Tengah, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang ditangkap Polisi lantaran sebagai pengguna sabu.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya seorang pria sehari-hari sebagai takmir Masjid dan guru ngaji yang mengkonsumsi sabu.

“Ada laporan masyarakat yang gerah karena banyak memberikan pelajaran ngaji pada anak-anak tapi pelaku pakai nyabu,” ujar Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan dan benar tersangka mengkonsumsi sabu.

“Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa alat penghisap sabu,” ujar Kasat Reskoba

Baca juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Dari pemeriksaan tersangka sudah 1,5 tahun menggunakan sabu. Dia membelinya dari seseorang Rp 300 ribu sekali pakai.

“Setelah dilakukan penyelidikan tersangka Achmad Husni Yasir memang pengguna sabu, bukan pengedar sabu,” jelasnya.

Alasan tersangka mengkonsumsi sabu biar tidak mengantuk.

“Sebelum mengajar mengaji tersangka mengkonsumsi sabu di dalam kamar, ” imbuh Ernowo.

Baca juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kasat Reskoba,tersangka tersebut dikenakan pasal terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika.

“Pelaku dapat dikenakan Pasal  112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara, paling lama 12 tahun,” pungkas AKP Ernowo. Lim

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru