Terhimpit Keadaan Ekonomi, Mahasiswa Curi Motor

surabayapagi.com
Tersangka Nico Doras di Mapolsek Sukolilo. SP/Anggadia Muhammad

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil mengungkap kasus pencurian motor di Jl. Klampis Anom, Surabaya pada kemarin Selasa, (25/5/2021). Pelaku adalah Nico Doras (22) pemuda asal Kampung Manggis, Distrik Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat kos di Jl Klampis Semalang, Surabaya.

Kompol Subiyantana selaku Kapolsek Sukolilo mengatakan, mulanya mahasiswa semester 7 di salah satu kampus negeri di Surabaya tersebut melintas dengan jalan kaki di sekitar TKP.

Baca juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

Lalu pelaku melihat motor Yamaha Mio L 6472 RL putih milik milik Insiyah Asih (31) yang terparkir di teras rumah dengan kondisi kunci kendaraan menempel. Pelaku yang sudah mengamati kondisi pelan - pelan memasuki pagar rumah dan langsung membawa sepeda motor yang kuncinya masih tertancap.

Sayangnya, aksi tersangka terekam kamera closed circuit television (CCTV). Sehingga, polisi dapat mengamankan pelaku di kosnya.

"Setelah terima laporan dari korban, kami langsung berkordinasi untuk menggelar proses penyelidikan. Dari sejumlah alat bukti termasuk rekaman CCTV, penyelidikan mengarah ke tersangka yang kemudian kami amankan di tempat kosnya," ungkapnya, Senin (28/6/2021).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin menambahkan, saat ditangkap pelaku belum sempat menjual kendaraan tersebut. Dia juga sempat mengelak jika telah melakukan tindak pidana Curanmor.

"Setelah diinterogasi, tersangka sempat mengelak. Namun, saat kami tunjukkan CCTV, tersangka mengakui perbuatannya," tambahnya.

Baca juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Untuk alasan keamanan, saat ini pelaku dititipkan ke ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya, setelah diamankan di Mapolsek Sukolilo.

"Kita titipkan ke Polres untuk mengantisipasi adanya hal tidak diinginkan," pungkas Iptu Abidin.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan hidup di Kota Surabaya. Terlebih, sejak tersangka tinggal seorang diri di kosnya itu.

Baca juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

"Rencananya buat belanja kebutuhan sehari-hari saja pak. Dan untuk bayar kos-kosan," akui pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit Yamaha Mio L 6472 RL putih, rekaman CCTV dan satu setel pakaian yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 5 tahun penjara. ang

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru