Tertipu Arisan Online, 4 Wanita di Nganjuk Lapor Polisi

surabayapagi.com
Para korban yang mengaku tertipu arisan online saat melapor ke Polres Nganjuk.

 

SURABAYAPAGI.COM, Nganjuk - Merasa diberi harapan palsu (PHP), empat wanita di Nganjuk melaporkan ES (23) dan DNS (37) ke polisi dengan dugaan penipuan arisan dan investasi online.

Baca juga: Revisi UU KPI Larang Jurnalistik Investigasi, AJI Protes

Empat warga yang merupakan ibu rumah tangga itu berinisial ER, AS, DT dan HR. Keempat nya mengaku tertipu hingga nominal Rp 650 juta.

"Oleh terlapor kami hanya di-PHP saja. Katanya akan dikembalikan uang saya itu," ujar salah seorang korban, ER saat dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020).

Bersama pengacaranya, empat korban meminta polisi turun tangan untuk melakukan proses hukum terhadap terlapor. Sebelum melapor, mereka sempat melakukan mediasi dengan pelaku. Namun tidak membuahkan hasil.

Baca juga: Sandiaga Ajak REI Investasi di Labuan Bajo

Kasat Reskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas mengaku telah menerima laporan itu. Pihaknya akan mempelajari kasus tersebut. Ia berharap, pelapor dan terlapor bisa kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

"Kami baru saja menerima laporan dan kita minta baik korban dan terlapor untuk memberikan keterangan sebenarnya," terang Nikolas.

Baca juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

Menurut korban, arisan online itu dimulai awal tahun 2020. Kala itu korban dijanjikan keuntungan 10 persen dari total investasi setiap 15 hari.

“Dijanjikan dalam 15 hari dapat keuntungan 10 persen dari nilai total uang yang masuk dari pokok peserta. Tapi kenyataannya tidak cari dan klien kami ingin meminta semua uangnya,” pungkas pengacara korban.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru