Transaksi Sabu, 2 Pria Diamankan Polsek Semampir

surabayapagi.com
Para pelaku dan barang bukti saat dibawa ke Polsek Semampir. SP/tyan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Lantaran nekat mengedarkan barang terlarang jenis sabu sabu. Dua pria di Surabaya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (22/06/20) sekira pukul 15.00 WIB.

2 pelaku yang ditangkap yakni Karyo Subangkit (31) warga jalan Kebon Dalem, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto Surabaya. Dan Rifky Yudha Hermawan (28) warga jalan Kenjeran, Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto Surabaya.

Baca juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kos-kosan yang beralamat di jalan Kebon Dalem, Surabaya, kerap dijadikan transaksi sabu-sabu

Untuk memastikan kebenaranya, anggota reskrim langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa ditempat itu ada dua pria yang diduga telah melakukan transaksi sabu-sabu,” terang Ariyanto, Selasa (24/06/20)

Begitu ditangkap dan dilakukan penggeledahan, didalam kos tersebut ditemukan 4 (empat) poket sabu-sabu dengan berat masing-masing, 0,95 gram, 0,17 gram, 0,17gram, 0,21gram.

Baca juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

Selain itu, juga ditemukan Uang tunai sebesar Rp. 230.000,- ( dua ratus tiga puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan, 3 (tiga) sekrop sabu yang terbuat dari sedotan plastik dan 1 (satu) bendel klip plastik kosong.

Dari interograsi awal, tersangka mengaku bahwa sabu sabu miliknya itu didapat dan dibeli dari Cak Hoyal (DPO) di jalan Kunti Surabaya seharga 1 juta, per 1(satu) gramnya.

“Mereka membeli barang haram tersebut dengan cara berpatungan masing masing 500 ribu dan menjualnya kembali, sedangkan sabu tersebut sudah terjual dua poket dengan harga 200 ribu,” imbuhnya.

Baca juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti yang  diamakan dibawa kepolsek Semampir guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedunya akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya diatas 15 tahun penjar,” pungkasnya. tyn

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru