Usulan UMK Kabupaten Pasuruan 2023

surabayapagi.com
Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Pembahasan UMK atau upah minimum Kabupaten Pasuruan bakal mulai pada November ini. Hasilnya akan diusulkan ke Provinsi Jatim pada pertengahan bulan november.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan Drajad mengatakan, penetapan UMK akan diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan. Ada unsur pemerintah, akademisi, asosiasi pengusaha, dan buruh.

Baca juga: Pemkab Pasuruan Anggarkan 2 M untuk Perbaikan Drainase dan Plengsengan

“Lihat aja nanti hasil setelah rapat Dewan Pengupahan itu,” ungkapnya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM–SPSI) Kabupaten Pasuruan Suherman mengatakan, sejauh ini, belum ada rapat semua organisasi buruh sekabupaten untuk membahas UMK 2023. Tapi, menurut dia, pasti buruh minta ada kenaikan UMK.

Baca juga: Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan Lakukan Giat Fogging di Beberapa Sekolah

“Ya harus ada kenaikan UMK. Untuk berapa kenaikannya, tunggu nanti,” tandasnya. Ketua Apindo Kabupaten Pasuruan Hendro Prihatanto mengatakan, para pengusaha kini menghadapi dilema.

Di sisi lain, Dia menyadari bahwa buruh menginginkan tahun depan itu ada kenaikan upah. Tapi, di sisi lain, dunia industri sedang lesu. Ekspor perusahaan turun drastis hingga 40 sampai 60 persen.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Pasuruan Akan Perbanyak Jumlah RTLH yang Dibangun

“Kami ini dilema sebenarnya. Kami sadar. Tapi, untuk kenaikan upah ini sesuai aturan. Aturannya kan belum diubah, PP 36/2021 tentang Pengupahan,” terangnya.

UMK di Kabupaten Pasuruan setiap tahun naik. Terakhir pada 2022 ini UMK naik Rp 75 ribu. dari sebelumnya Rp 4.290.133,19 menjadi Rp 4.365.133,19. ris

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru