Waka PN Surabaya Diperiksa KPK

surabayapagi.com
Humas PN Surabaya, Martin Ginting.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kasus suap yang menjerat salah satu oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti Mohammad Hamdan berlanjut. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peristiwa memalukan bagi para wakil Tuhan tersebut.

Langkah keseriusan lembaga anti rasuah itu dalam membuka tabir siapa saja yang turut bermain dalam kasus tersebut dibuktikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap wakil ketua (Waka) PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi.

Baca juga: Enam Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Dju diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan tersangka Itong Isnaeni Hidayat.

"Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim," ucap Ali saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (11/2).

Soal keterkaitan Dju Johnson dalam kasus ini Ali menyampaikan belum mengetahuinya. Dia juga belum bisa menginformasikan materi yang hendak didalami penyidik dari yang bersangkutan. "Masih didalami penyidik," singkatnya.

Selain wakil ketua PN Surabaya tersebut, Ali menyebutkan memanggil empat saksi lainnya. Mereka yaitu Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo selaku advokat; Staf Akunting PT Teduh Karya Utama, Hervien Dyah Oktiyana; dan pengacara di Kantor Advokat RM. Hendro Kasiono, Lilia Mustika Dewi.

Baca juga: Kemenkumham Jatim Siap Dukung Upaya Penegakan KPK Terhadap PTS

"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka IIH [Itong Isnaeni Hidayat]," kata Ali.

Humas PN Surabaya, Martin Ginting, saat dikonfirmasi terkait adanya pemeriksaan terhadap Dju Djhonson membenarkan hal tersebut.

"Oh iya. Karena perkara yang OTT itu kan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yaitu panitera dan pak Waka PN (Surabaya)," tutur Ginting.

Baca juga: Dialog Sunatan Si Cucu di Sidang Korupsi Eks Mentan SYL

Ginting mengaku jadwal pemeriksaan panitera dilakukan kemarin Kamis (10/2). Sedangkan untuk Waka PN dilakukan pada hari ini. "Panitera kemarin diperiksa. Kalau hari ini Pak Waka," ucapnya.

Dijelaskan Ginting, pemeriksaan terhadap pejabat PN Surabaya tersebut hanya ke Waka PN, Dju Djhonson. Sedangkan untuk Ketua PN tidak dilakukan pemeriksaan. "Pak KPN tidak diperiksa. Sebab alur perkara tersebut dari Pak Wakil (Dju Djhonson)," tegasnya.bd

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru