Nyaru Jadi Pembeli, Sikat HP di Toko Pakaian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Meski sempat menantang Hobir dan sejumlah satpam PGS (Pusat Grosir Surabaya). Namun Sulhan akhirnya menyerah juga. Sebab HP yang dibawa pria 38 tahun asal Karang Penang Oloh, Sampang Madura itu, adalah HP milik Hobir. Penyangkalan Sulhan bahwa HP itu adalah HP nya sendiri, akhirnya terbantahkan. Sebab Hobir membawa dusbook HP tersebut. Karena tak lagi bisa menyangkal, Sulhan pun hanya bisa pasrah saat diamankan satpam PGS. Tak lama kemudian datanglah anggota Polsek Bubutan yang langsung membawa Sulhan ke Mapolsek untuk diperiksa. Sulhan sendiri mencuri dan ditangkap pada Senin (11/9/2017) sekitar pukul 13.00 Wib kemarin. "Dia mencuri HP korban (Hofir, red) dengan modus berpura-pura menjadi pembeli pakaian di PGS," sebut Kanit Reskrim Polsek Bubutan, AKP Budi Waluyo, Selasa (12/9/2017). Kejadian bermula saat korban Hobir menerima pesanan makanan dan minuman dari seseorang. Darisanalah, dia kemudian menitipkan HP nya kepada Firda, penjaga toko pakaian di lantai 1 timur blok B / 2 PGS Surabaya. Saat itu pula, Firda meletakkannya di atas tumpukan pakaian yang dijualnya. Selang beberapa saat, Hobir kembali dan menanyakan HPnya kepada Firda. Oleh Firda dijawab bahwa HP itu ada diatas tumpukan baju. Setelah dilihat, ternyata HP itu lenyap. Darisanalah keduanya mencoba mencarinya namun tak kunjung ketemu. "Nah, saksi Firda ini kemudian ingat bahwa ada pria berbaju kotak-kotak yang barusan saja tanya-tanya harga pakaian. Darisanalah, korban Hobir mencoba mengejarnya dibantu satpam," beber AKP Budi Waluyo. Ternyata, pria berpakaian kotak-kotak itu adalah Sulhan. Dia diamankan saat berada di pintu darurat saat hendak keluar dari PGS. Saat digeledah, satpam menemukan HP milik Hobir. Namun Sulhan menyangkalnya. Bahkan Sulhan mengajak satpam dan Hobir adu mulut. "Dari itu, korban akhirnya mengambil dusbook HPnya. Setelah diperiksa dan nomor serinya sama, pelaku akhirnya mengaku," ungkap AKP Budi Waluyo. Saat ini, Sulhan masih terus diperiksa intensif oleh penyidi Unit Reskrim Polsek Bubutan untuk pengembangan. Sebab diduga, Sulhan sudah seringkali beraksi di PGS. Atas perbuatannya, Sulhan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.bkr
Tag :

Berita Terbaru

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hanya berbekal Aplikasi kencan, ketiga remaja di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota pada Minggu 10 Mei 2026, setelah terima laporan…

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi menuntaskan sidang promosi doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga dengan m…

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perum BULOG Kantor Cabang Mojokerto terus memperkuat upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan melalui penyaluran minyak goreng M…

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…