Praperadilan Cen Liang Kandas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Sep 2017 23:20 WIB

Praperadilan Cen Liang Kandas

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, terdakwa perkara penipuan dan penggelapan, benar-benar bernasib sial. Berupaya lepas dari jeratan hukum melalui gugatan praperadilan, tetap saja kalah. Hakim tunggal Pujo Saksono menyatakan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa ini gugur demi hukum. Dalam amar putusannya, hakim Pujo menyatakan, gugurnya praperadilan berdasarkan landasan hukum yang mengacu pada pasal 82 ayat 1 huruf D KUHAP. Selain itu, telah disidangkannya materi pokok perkara dalam kasus ini juga menjadi acuan hakim Pujo dalam menjatuhkan putusan ini Menurut hakim Pujo, apabila praperadilan diterima, hal itu akan mengganggu proses pemeriksaan materi pokok perkara yang saat ini telah disidangkan. “Hal itu juga akan terjadi ketidakpastian hukum,” ujar hakim Pujo saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/9/2017). Atas dasar itulah, hakim Pujo menyatakan bahwa praperadilan Henry ditolak. “Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan Henry J Gunawan gugur demi hukum,” tegas hakim Pujo. Usai sidang, M Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry mengaku masih belum bersikap atas putusan yang dijatuhkan hakim Pujo ini. “Saya harus informasikan dulu ke klien, apakah klien mau lakukan upaya hukum atau tidak,” katanya. Menurutnya, putusan praperadilan ini bukanlah final. Sesuai pasal 81 KUHAP, lanjut Sidik, pihaknya masih bisa melakukan upaya hukum. “Mahkamah Agung tidak boleh menolaknya,” terangnya. Untuk diketahui, Henry mengajukan praperadilan terhadap Kejati Jatim dan Kejari Surabaya atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus penipuan dan penggelapan atas laporan Notaris Caroline C Kalampung. Kasus ini berawal dari laporan notaris Caroline sejak 29 Agustus 2016. Pelaporan itu berawal ketika notaris yang beralamat di Jalan Kapuas itu memiliki klien (korban) yang sedang melakukan jual beli tanah dan bangunan dengan Henry. Hendri saat itu, sekitar tahun 2015, masih menjadi Direktur PT GBP, yakni pengembang Pasar Turi Baru. Objek itu dijual oleh Henry Gunawan kepada korban sebesar Rp 4,5 Miliar. Semuanya itu saat korban hendak melakukan jual beli kepada Henry dan akan menyerahkan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan). Sertifikat itu dibeli seharga Rp 4,5 Miliar. Tapi Henry masih belum menyerahkan sertifikatnya. Setelah membayar ke Henry, korban seharusnya menerima SHGB dari Henry Gunawan. Namun SHGB yang masih dititipkan di notaris Caroline itu, tiba-tiba diambil oleh suruhan Henry tanpa ada komunikasi dengan korban. Tiba-tiba ada suruhannya Henry datang untuk ngambil. Praktis, SHGB itu sudah di tangan dia. Tetapi sertifikat itu justru malah dijual lagi sama Henry. Henry menjual obyek dengan SHGB sudah ditangannya, bisa laku hingga Rp 10 Miliar. Bahkan ia pun masih bisa berkelit dan bisa menjual lagi dengan harga yang lebih mahal. Tapi semuanya tanpa ada konfirmasi. Dari sinilah, notaris Caroline melaporkan Henry ke Polrestabes Surabaya. Setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa kali, polisi dikabarkan menemukan fakta bahwa Henry terbukti telah melakukan penipuan dan penggelapan dua kali dalam satu obyek. Yaitu Rp 4,5 Miliar dan Rp 10 Miliar. Atas dua alat bukti yang dikantongi penyidik, akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. n bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU