Kecurangan Program JKN di Rumah Sakit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah berjalan hampir tiga tahun. Meski program ini membuka akses yang luas bagi masyarakat untuk mendapat pelayanan kesehatan, namun pelaksanaannya masih belum baik. Bahkan, ditemukan rawan kecurangan atau korupsi. Padahal, dana yang dikelola dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Tahun 2016 lalu sampai Rp 56 triliun -------------- Dari hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) pada periode Maret-Agustus 2017, kami melakukan pemantauan pelaksanaan JKN di 15 daerah. Diantaranya, Aceh, Sumatera Utara, Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Pemantauan itu dilakukan karena pelayanan kesehatan merupakan hak warga negara yang perlu dijamin. Sedikitnya ada 3 hal yang dipantau. Pertama, mutu layanan dalam program JKN belum optimal. Kedua, ada potensi kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan JKN. Ketiga, terjadi perubahan tren korupsi di sektor kesehatan dari sebelumnya paling banyak menyasar pengadaan alat kesehatan dan obat tapi sekarang dana JKN. Pemerintah tampaknya sudah memprediksi potensi kecurangan dalam pelaksanaan JKN. Itu sebabnya Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional. Regulasi ini pula yang digunakan ICW sebagai acuan untuk menilai temuan mereka di belasan daerah tersebut. ICW bersama jaringannya di berbagai daerah melakukan pemantauan di 60 fasilitas kesehatan (faskes), terdiri dari 19 RS pemerintah, 15 RS swasta, dan 26 Puskesmas. Hasilnya, ditemukan ada 49 kecurangan, dari jumlah itu 10 dilakukan oleh peserta JKN, 2 penyedia obat, 1 petugas BPJS Kesehatan, 13 Faskes Tingkat Pertama (Puskesmas), dan 23 Faskes Tingkat Lanjut (RS). ICW mengalami hambatan melakukan pemantauan karena sulit mengakses informasi di RS dan BPJS Kesehatan daerah. Misalnya, berapa jumlah klaim yang diajukan RS kepada BPJS Kesehatan. Informasi ini cenderung ditutup padahal sangat penting untuk diawasi. Apalagi jika terjadi kecurangan, kerugiannya bakal lebih besar ketimbang potensi kecurangan di sektor lain. Kecurangan yang terjadi di RS meliputi penulisan kode diagnosis yang berlebihan (upcoding), klaim palsu (phantom billing), penggelembungan tagihan obat dan alat kesehatan, dan rujukan semu. Ada juga RS yang memanipulasi kelas perawatan peserta JKN, melakukan tindakan yang tidak perlu, dan penyimpangan terhadap standar pelayanan. Pemantauan terhadap RS di beberapa daerah menunjukkan ada peserta yang ditagih biaya dengan alasan pembelian obat dan penggunaan alat medis. Ada juga pembatasan rawat inap bagi peserta JKN maksimal 5 hari, jika lebih dari itu peserta dipungut biaya. Lewat hasil pemantauan itu ICW merekomendasikan BPJS Kesehatan meningkatkan sosialisasi kepada semua pihak mengenai hak dan kewajiban peserta JKN. Kementerian kesehatan, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan harus meningkatkan sosialisasi mengenai fraud kepada seluruh pemangku kepentingan sehingga masyarakat bisa mengetahui tindakan apa saja yang masuk kategori kecurangan. Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan dan fasilitas kesehatan perlu melakukan perbaikan sistem pengelolaan dan perencanaan kebutuhan obat (RKO). Jumlah obat yang tersedia harus sesuai dengan kebutuhan. Kami juga merekomendasikan BPJS Kesehatan untuk menempatkan petugasnya di RS selama 24 jam. Tim pencegahan fraud sebagaimana amanat Permenkes Pencegahan Fraud harus dijalankan secara serius. Akses masyarakat terhadap informasi setiap tahap layanan JKN harus terbuka, termasuk soal klaim. ICW yakin pelayanan publik akan berjalan baik kalau pelaksanaannya transparan dan akuntabel.
Tag :

Berita Terbaru

Diterjang Angin Kencang, Puluhan Rumah-Balai Desa di Pasuruan Rusak

Diterjang Angin Kencang, Puluhan Rumah-Balai Desa di Pasuruan Rusak

Rabu, 18 Feb 2026 12:01 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebanyak puluhan bangunan di Pasuruan, Jawa Timur rusak diterjang angin kencang. Bangunan yang rusak termasuk balai desa.…

Jelang Bulan Puasa, Harga Daging Ayam di Pasar Lumajang Tembus Rp 40 Ribu per Kg

Jelang Bulan Puasa, Harga Daging Ayam di Pasar Lumajang Tembus Rp 40 Ribu per Kg

Rabu, 18 Feb 2026 11:55 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 11:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menjelang bulan puasa, sejumlah komoditas seperti harga daging ayam di Pasar Baru Lumajang melonjak hingga tembus Rp 40.000 per…

Heboh! Ayam hingga Buah di Menu MBG Jombang Disebut Tak Layak Konsumsi

Heboh! Ayam hingga Buah di Menu MBG Jombang Disebut Tak Layak Konsumsi

Rabu, 18 Feb 2026 11:46 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Baru-baru ini sempat viral di media sosial (medsos) melalui  Instagram @ingintauindonesia, yang menyebut jika menu makan bergizi …

Sebelum Lebaran 2026, Pemkab Tulungagung Targetkan Perbaikan Jalan Rusak Rampung

Sebelum Lebaran 2026, Pemkab Tulungagung Targetkan Perbaikan Jalan Rusak Rampung

Rabu, 18 Feb 2026 11:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, menargetkan perbaikan ruas jalan rusak di Desa Sambirobyong, Kecamatan…

Dukung Akurasi Awal Bulan Hijriah, Lamongan Luncurkan Aplikasi Hisab Rukyat

Dukung Akurasi Awal Bulan Hijriah, Lamongan Luncurkan Aplikasi Hisab Rukyat

Rabu, 18 Feb 2026 11:14 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Demi mendukung akurasi perhitungan astronomi dalam penentuan awal bulan Hijriah di Kabupaten Lamongan, Lingkaran Studi Ilmu Hisab…

Selama Bulan Ramadhan, ASN di Ponorogo Dapat Pengurangan Jam Kerja

Selama Bulan Ramadhan, ASN di Ponorogo Dapat Pengurangan Jam Kerja

Rabu, 18 Feb 2026 11:07 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 11:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara…