Bos Kedai Bakmi Tewaskan Selingkuhan Hingga Bacok Istri Sah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kisah perselingkuhan antara Jonny Setiawan dengan Vera Yusita Sumarna berkahir tragis. Dengan bermodal pisau dapur, Jonny tega menikam kekasih gelapnya itu hingga tewas. "Jadi tersangka ini dengan korban sudah berhubungan setahun. Vera punya suami, hubungan Vera dan suami bermasalah, tersangka dan istrinya juga bermasalah," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9/2017). Nico menjelaskan, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (16/9/2017) lalu di rumah kontrakan Jonny di kawasan Cipondoh, Tangerang. Mulanya, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Permintaan pelaku dipenuhi oleh korban. Mereka memutuskan ke rumah kontrakan Jonny sekitar pukul 21.00 WIB. Usai berhubungan badan, Jonny rupanya masih memendam hasrat terpendam kepada Vera. Dia pun meminta kembali Vera agar mau diajak berhubungan intim yang kedua kalinya. Namun, permintaan kedua Jonny ditolak mentah-mentah oleh Vera. Vera menolak kembali berhubungan badan dengan kekasih gelapnya itu karena Jonny mempunyai kekurangan saat di ranjang. Tak cukup sampai disitu, Vera yang merupakan bos Jonny di sebuah Depot Bakmie di Tangerang membanding-bandingkan kemampuan pelaku di atas ranjang dengan para mantan korban. Mendengar celotehan Vera, Jonny naik pitam. Sepasang kekasih tersebut terlibat percekcokan sengit. "Akhirnya terlibat cekcok, pelaku merasa terhina dengan perkataan korban," ucap Nico. Pertengkaran kedua insan itu pun semakin sengit. Keduanya terlibat aksi saling dorong. Emosi pelaku semakin memuncak, ia pergi ke dapur dan mengambil sebilah pisau. Melihat itu, korban berusaha merebut pisau dari tangan pelaku. "Mereka dorong-dorongan lagi sampai di dekat kasur lalu pelaku menusuk korban ke arah leher bagian kiri sebanyak dua kali sampai korban jatuh ke kasur dan tewas," kata Nico. Mengetahui kekasihnya tewas, Jonny mengikat tangan Vera dengan pakaian dalamnya. Dia juga menyumpal mulut Vera menggunakan kemeja yang dipakainya. Setelah itu, Jonny memutuskan mandi untuk membersihkan bercak darah di tubuhnya. Sekitar pukul 22.00 WIB, Jonny memutuskan pulang ke rumah mertuanya untuk bertemu istri sahnya. Malang nasib Jonny. Sesampainya di rumah mertua, dia malah melihat sang istri tengah bermesraan dengan lelaki lain. Emosi Jonny makin memuncak. Dia memukuli dan membacok sang istri dan selingkuhannya hingga luka-luka. Selanjutnya, Jonny memutuskan untuk melarikan diri. Dia menyempatkan diri ke rumah sanak saudaranya untuk meminjam uang. Rupanya, dalam pelariannya Jonny sadar apa yang dia perbuat adalah kesalahan besar. Dia memutuskan mendatangi salah satu pesantren di kawasan Tenjo, Tangerang. Di tempat itu Jonny berniat bertaubat. Namun, jejak pelarian Jonny sudah terendus aparat kepolisian yang sudah mengintainya. Pada Senin (18/9/2017) malam polisi pun meringkusnya. Kepada polisi Jonny mengaku menyesal telah membunuh selingkuhannya dan membacok istrinya. Namun, perbuatan Jonny tetap harus dipertanggungjawabkan di muka hukum. Akibat ulahnya, Jonny terancam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tag :

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…