Masalah Nikah Beda Agama

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Beda agama memang tidak menghalangi seseorang untuk menikah. Hanya saja, perkawinan beda keyakinan ini tak jarang mencuat persoalan. Hasil survei di 15 negara Uni Eropa yang dirilis European Union Agency for Fundamental Rights menunjukkan, mayoritas Muslim ingin merangkul atau berhubungan lebih dekat dengan non-Muslim. Hanya saja, umat Islam sering merasa mendapat penolakan dari kebanyakan masyarakat di tempat mereka tinggal. Lantas, bagaimana pengaturan pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia? Pengaturan pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia saat ini disinggung dalam Pasal 35 huruf a jo. Penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Penjelasan Pasal 35 huruf a UU Adminduk disebutkan,”Yang dimaksud dengan "Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan" adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.” Pasal 35 huruf a tersebut menyatakan bahwa pencatatan perkawinan yang diatur dalam Pasal 34 UU Adminduk berlaku juga bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan. Sedangkan yang dimaksud dengan “perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan” dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 35 huruf a UU Adminduk, yaitu perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama. Mengenai kemana perkawinan beda agama harus dicatatkan, apakah ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil tidak dijelaskan secara rinci. Pasal 34 ayat (4) UU Adminduk hanya menyatakan bahwa perkawinan yang sah yang dilakukan oleh penduduk yang beragama Islam dilaporkan kepada KUA Kecamatan. Hal ini kembali ditegaskan dalam penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU Adminduk. Jika perkawinan beda agama tersebut antara pasangan agama non-Islam dan non-Islam, maka jelas pencatatannya dilakukan di Catatan Sipil. Akan tetapi bagaimana dengan perkawinan beda agama di mana salah satu mempelainya beragama Islam? Apakah perkawinan beda agama tersebut juga dapat dicatatkan ke KUA Kecamatan? Kita dapat merujuk pada pengaturan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 2 ayat (1) PP 9/1975 dikatakan bahwa pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, yaitu KUA. Melihat dari pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa hanya perkawinan yang dilangsungkan menurut agama Islam yang dicatatkan di KUA. Ini berarti perkawinan beda agama, jika dilakukan dengan penetapan pengadilan, dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. n ho
Tag :

Berita Terbaru

Mitigasi Bencana Banjir, Pemkab Situbondo Gercep Kampanyekan Bersih Sampah ke Sekolah

Mitigasi Bencana Banjir, Pemkab Situbondo Gercep Kampanyekan Bersih Sampah ke Sekolah

Selasa, 13 Jan 2026 10:57 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya mitigasi bencana banjir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, bergerak cepat (Gercep) mengampanyekan bersih…

Diterjang Angin Puting Beliung, Puluhan Atap Rumah Warga di Tulungagung Rusak

Diterjang Angin Puting Beliung, Puluhan Atap Rumah Warga di Tulungagung Rusak

Selasa, 13 Jan 2026 10:38 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Diterjang angin puting beliung pada Senin (12/01/2026) kemarin, sebanyak 41 rumah warga di Kabupaten Tulungagung, dilaporkan…

Pemkab Probolinggo Komitmen Tekan Angka Stunting Lewat Gerakan ‘Jiwitan Si Manis’

Pemkab Probolinggo Komitmen Tekan Angka Stunting Lewat Gerakan ‘Jiwitan Si Manis’

Selasa, 13 Jan 2026 10:30 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menekan angka stunting, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo membentuk kolaborasi antara pemerintah…

Dishub Kota Malang Targetkan Rp15 Miliar Retribusi Parkir TJU Tahun 2026

Dishub Kota Malang Targetkan Rp15 Miliar Retribusi Parkir TJU Tahun 2026

Selasa, 13 Jan 2026 10:21 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 10:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menargetkan pendapatan dari Retribusi Parkir Tepi Jalan…

Pemkab Ponorogo Catat Alokasi DD Merosot 60 Persen Jadi Rp89,48 Miliar

Pemkab Ponorogo Catat Alokasi DD Merosot 60 Persen Jadi Rp89,48 Miliar

Selasa, 13 Jan 2026 10:01 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 10:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti putusan ari pemerintah pusat melalui kebijakan fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pemerintah Kabupaten…

Antisipasi Potensi Luapan Banjir, Pemkab Situbondo Masifkan Normalisasi Sungai

Antisipasi Potensi Luapan Banjir, Pemkab Situbondo Masifkan Normalisasi Sungai

Selasa, 13 Jan 2026 09:51 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 09:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Dalam rangka mengantisipasi banjir luapan sungai khususnya di wilayah yang kerap menjadi potensi langganan banjir di Situbondo,…