Eksekusi Tanah Kedungrejo Waru Ricuh

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Lantaran sejak menolak digusur, eksekusi lahan seluas 0,118 ha di RT 10 RW 03 Desa Kedungrejo Kec. Waru diwarnai kericuhan Rabu (27/9/2017). Para warga pemilik rumah yang menempati lahan tidak bersedia meninggalkan lahan berperkara nomor : 05/eks/2017/PN.Sda antara Suwarni (pemohon eksekusi) melawan Sdri. Saudah/ny. Mansur, dkk (termohon eksekusi) tersebut. Para warga dari puluhan KK itu tak mau lahan yang diakui mereka dibeli dan bersertifikat itu dikosongkan secara paksa. "Kami menempati ini dulunya membeli dan lahan ini juga bersertifikat. Ini buktinya sertifikat yang kami miliki dengan keabsahan ada logo garudanya lengkap dan sebagainya," teriak salah satu warga. Setelah aparat kepolisian meredam dan merayu warga yang termohon. Sempat para warga meradang dan menolak untuk meninggalkan blokade penghadangan, akhirnya para warga bersedia mengosongkan rumahnya. "Aparat kepolisian tugasnya mengamankan jalannya eksekusi. Bukan membatalkan eksekusi. Yang mempunyai kewenangan membatalkan eksekusi pihak pengadilan," rayu Kapolsek Waru Kompol H. M Fathoni kepada warga. Hadirnya polisi disini, lanjut Fathoni agar eksekusi berjalan lancar dan warga yang lahan dan rumahnya akan dieksekusi, jangan sampai ada yang tersakiti secara fisik. "Jadi saya berharap, jangan warga melakukan perbuatan yang tidak diinginkan," imbuh mantan Kapolsek Taman itu. Saat juru sita membacakan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo mendapatkan sangkalan dari pihak termohon beserta Atet Sumanto kuasa hukum termohon. Atet Sumanto menanyakan kepada pihak juru sita PN Sidoarjo tentang surat kuasa dari pemohon yang mana di penetapan yang dibacakan atas nama Suwarni yang mana pemberi kuasa sudah meninggal dan Atet Sumanto menilai bahwa penetapan eksekusi dari PN cacat hukum. "Penetapan PN Sidoarjo ini cacat hukum," papar Atet Sumanto. Sementara itu Chandra Kuasa Hukum penggugat atau pemenang gugatan menyatakan melaksanakan keputusan sidang di PN Sidoarjo yang dimenangkannya. Lahan ini harus dikosongkan karena sudah menjadi hak penggugat. Disinggung lahan tersebut akan dijadikan apa, Chandra menyatakan belum mengetahui. "Kami belum mendapatkan konfirmasi lahan ini selanjutnya untuk dijadikan apa," tandasnya. sg
Tag :

Berita Terbaru

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pengaturan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2…

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

RENCANA pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sejak awal diposisikan sebagai salah satu program…

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…