Persoalan Dana Pensiun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Selama ini pencairan dana pensiun memiliki batas waktu daluwarsa lima tahun sejak utang negara jatuh tempo. Kini, dana pensiun bukan lagi disebut utang negara, tetapi kewajiban negara. Ini diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Sri Bintang Pamungkas terkait uji materi Pasal 40 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam putusannya, MK menyatakan pencairan dana pensiun tidak memiliki jatuh tempo, sehingga dapat diambil kapan saja. Sebab, pembayaran pensiun merupakan kewajiban negara, bukan hutang negara. Dalam amar putusan bernomor 18/PUU-XV/2017 yang dibacakan Ketua Majelis MK Arief Hidayat dinyatakan Pasal 40 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Sementara Pasal 40 ayat (1) tidak diterima karena nebis in idem sesuai putusan perkara No. 15/PUU-XIV/2016 yang diajukan Burhan Manurung terkait pasal a quo yang telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai berlaku bagi jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Perkara ini bermula pada Desember 2010, pemohon menyampaikan beberapa dokumen kepada PT Taspen agar hak pensiunnya dapat diproses. Tetapi, PT Taspen memerlukan dokumen Surat Keterangan Penghentian Pemberian Gaji (SKKP). Namun, saat itu pemohon tidak memiliki SKKP sesuai yang diminta PT Taspen. Kemudian pada 6 Oktober 2016 pemohon menyerahkan SKKP ke PT Taspen dan diperoleh perhitungan kekurangan 16 bulan dari 76 pensiun yang seharusnya diterima. Pemohon mendalilkan, hak tagih pembayaran pensiun seharusnya bersifat penuh tidak mengenal daluwarsa karena jasa-jasa dirinya sebagai PNS sudah seluruhnya dipenuhi. Dalam pertimbangan MK, Pasal 40 ayat (2) mengenai ketentuan kadaluwarsa dalam norma a quo berkenaan dengan persoalan utang negara. Sementara jaminan pensiun dan jaminan hari tua telah dinyatakan bukan sebagai utang negara, tetapi merupakan kewajiban negara. Karena itu, Mahkamah menilai norma Pasal 40 ayat (2) tidak tunduk pada ketentuan kadaluwarsa sebagaimana tertuang dalam Putusan MK No. 15/PUU-XIV/2016, sehingga Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara tidak berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua. n jk
Tag :

Berita Terbaru

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa rokok elektronik atau biasa disebut vape, tidak serta merta sebagai alat b…