Persoalan Dana Pensiun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Selama ini pencairan dana pensiun memiliki batas waktu daluwarsa lima tahun sejak utang negara jatuh tempo. Kini, dana pensiun bukan lagi disebut utang negara, tetapi kewajiban negara. Ini diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Sri Bintang Pamungkas terkait uji materi Pasal 40 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam putusannya, MK menyatakan pencairan dana pensiun tidak memiliki jatuh tempo, sehingga dapat diambil kapan saja. Sebab, pembayaran pensiun merupakan kewajiban negara, bukan hutang negara. Dalam amar putusan bernomor 18/PUU-XV/2017 yang dibacakan Ketua Majelis MK Arief Hidayat dinyatakan Pasal 40 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Sementara Pasal 40 ayat (1) tidak diterima karena nebis in idem sesuai putusan perkara No. 15/PUU-XIV/2016 yang diajukan Burhan Manurung terkait pasal a quo yang telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai berlaku bagi jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Perkara ini bermula pada Desember 2010, pemohon menyampaikan beberapa dokumen kepada PT Taspen agar hak pensiunnya dapat diproses. Tetapi, PT Taspen memerlukan dokumen Surat Keterangan Penghentian Pemberian Gaji (SKKP). Namun, saat itu pemohon tidak memiliki SKKP sesuai yang diminta PT Taspen. Kemudian pada 6 Oktober 2016 pemohon menyerahkan SKKP ke PT Taspen dan diperoleh perhitungan kekurangan 16 bulan dari 76 pensiun yang seharusnya diterima. Pemohon mendalilkan, hak tagih pembayaran pensiun seharusnya bersifat penuh tidak mengenal daluwarsa karena jasa-jasa dirinya sebagai PNS sudah seluruhnya dipenuhi. Dalam pertimbangan MK, Pasal 40 ayat (2) mengenai ketentuan kadaluwarsa dalam norma a quo berkenaan dengan persoalan utang negara. Sementara jaminan pensiun dan jaminan hari tua telah dinyatakan bukan sebagai utang negara, tetapi merupakan kewajiban negara. Karena itu, Mahkamah menilai norma Pasal 40 ayat (2) tidak tunduk pada ketentuan kadaluwarsa sebagaimana tertuang dalam Putusan MK No. 15/PUU-XIV/2016, sehingga Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara tidak berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua. n jk
Tag :

Berita Terbaru

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Uber Indonesia -Taiwan Imbang 2-2

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI : Kemenangan Rachel/Febi membuat kedudukan Indonesia vs Taiwan imbang menjadi 2-2, semalam. Saat berita ini dibuat, partai kelima, di mana Ester …

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Khofifah Dorong Penguatan Industri substitusi impor sektor Farmasi

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:55 WIB

SURABAYAPAGI :  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong penguatan industri substitusi impor khususnya di sektor farmasi, demi mengurangi …

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Presiden Janji Perbaiki Semua Perlintasan KA Sebesar Rp 4 triliun

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memperbaiki semua perlintasan KA. Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menjenguk korban kecelakaan…

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Presiden Prabowo, Jenguk Korban Didampingi Sekab Teddy

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI : Presiden RI Prabowo Subianto menjenguk korban kecelakaan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4).…

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

19 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Termasuk Argo dan Gumarang

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:45 WIB

Tabrakan Maut antara Kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line rute, Diduga Disebabkan Taksi Listrik yang Mogok di Lintasan KA…

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Taksi Listrik Green SM asal Vietnam, Diduga Pemicu Insiden

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 21:40 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi buka suara soal insiden tabrakan antara KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek. Insiden tersebut…