Dirikan Tower di Lirboyo, PT IBS Ngakali DPM

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI.com, Kediri - Rekanan tower milik 3 (Three) yakni PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) asal Madiun disinyalir sudah ngakali Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kediri dalam mengurus izin. Informasi yang dihimpun dilapangan, dalam pengajuan izin tersebut PT IBS mengajukan pendirian tower setinggi 42 meter ke DPM-PTSP dengan jangka waktu lama. Rencanannya tower yang berlokasi di RT 2 / RW 2 Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri akan digunakan untuk provider telekomunikasi milik 3 (Three). Sayangnya dilapangan, PT IBS justru mendirikan tower model BTS Mobile yang hanya memiliki jangka waktu 6 bulan. Padahal menurut aturan pendirian menara telekomunikasi di Kota Kediri, sebelum menara tower berdiri harus melalui proses pengurusan izin dengan mengajukan izin titik koordinat lokasi tower ke DPM-PTSP Kota Kediri. Selanjutnya dari pengajuan itu, Tim Penataan, Pengawasan, Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kota Kediri melakukan pengecekan lokasi. Dengan dasar pengecekan ini nantinya tim TP3MT akan mengeluarkan rekomendasi apakah pemohon diperbolehkan atau tidak untuk mendirikan menara tower di lokasi yang diajukan. Kepala DPM-PTSP Kota Kediri, Anang Kurniawan mengatakan, izin yang diajukan PT IBS ke kantor perizinan berbeda dengan kondisi dilapangan. "PT IBS masih mengajukan izin titik koordinat, dan rekomendasinya belum keluar. Dalam izin ini PT IBS mengajukan sebagai menara tower dengan ketinggian 42 meter dan bukan BTS Mobile. Namun dilapangan justru kondisinya berbeda. Mereka sudah mendirikan tower model BTS Mobile, hal ini yang akan kita kaji nanti," ujarnya di kantor DPM-PTSP, Jumat (29/9/2017). Menurut Anang, meskipun yang didirikan BTS Mobile, seharusnya PT IBS terlebih dahulu tetap mengurus izin dan mendapatkan rekomendasi dari TP3MT sebelum alat ditempatkan. "Untuk menempatkan BTS Mobile sendiri tetap harus mendapat rekomendasi dari TP3MT, jadi tidak boleh asal pasang," tegasnya. Sementara menyikapi masalah yang dilakukan PT IBS, Anang Kurniawan segera melakukan rapat bersama Tim TP3MT pekan depan. Tim ini meliputi Satpol PP, PU dan perizinan. "Dari hasil rapat besok, karena jelas PT IBS sudah melanggar Perda Menara Telekomunikasi Kota Kediri, maka kemungkinan akan kita tindak. Dan yang berhak menindak yakni Satpol PP," tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, tower ilegal milik salah satu provider telekomunikasi yang berdiri Kelurahan Lirboyo, Kota Kediri dipastikan belum memiliki izin resmi. Hal ini diketahui saat tim penindakan dan penyelidikan Satpol PP Kota Kediri melakukan pengecekan dilokasi tower tersebut. Nur Khamid Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan setelah hasil koordinasi dengan Tim TP3MT keluar. Hasil koordinasi itu nanti yang akan menetukan tower tersebut bakal disegel atau tidak oleh pihak Satpol PP. "Akan kita rapatkan dahulu, biasanya seminggu kedepan hasil ini keluar. Yang jelas jika izin resmi belum ada maka kami siap melakukan tindakan," tegasnya. Can
Tag :

Berita Terbaru

Final Four Proliga 2026 Surabaya, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Final Four Proliga 2026 Surabaya, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Selasa, 07 Apr 2026 03:34 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 03:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur memastikan keandalan pasokan listrik selama pelaksanaan babak final four Proliga Seri Surabaya y…

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sengketa tanah di kawasan Lontar, Surabaya kembali menjadi perhatian nasional setelah dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) K…

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…