Nyamar Jadi Santri Buron Curas Tertangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tuntas sudah pengungkapan kasus curas (pencurian dan kekerasan) yang menimpa gadis kembar Andiana dan Andiani, di Pakal Surabaya Juni 2017 lalu. Sebab, Tim Anti Bandit (TAB) Unit Tipidek, Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap kedua pelakunya. MAD (16) sang DPO, kini diringkus, setelah Ino (19), warga Benowo lebih dulu ditangkap. MAD terbilang cukup licin. Sebab sejak dia diburu sejak Juni 2017, Tim Anti Bandit dibuat kelabakan. Beberapa kota yang disinyalir menjadi tempat persembunyiannya, ternyata nihil. Namun, kerja keras TAB Unit Tipidek yang dipimpin Ipda Sutrisno ini akhirnya membuahkan hasil. Setelah mendeteksi MAD kabur ke Kediri, mereka kemudian berhasil melacak keberadaan MAD di Lamongan. "Di Lamongan, tersangka (MAD, red) ternyata bersembunyi di salah satu pondok pesantren. Dia bersembunyi disana dengan cara mendaftar sebagai seorang santri," sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela, Jumat (29/9/2017). Setelah memastikan keberadaan MAD disana, TAB langsung bergerak ke Lamongan. Dan benar, MAD berada disana. Setelah berkoordinasi dengan pengurus pondok pesantren, MAD akhirnya diamankan dan dibawa ke Surabaya untuk diperiksa. "Peran tersangka MAD dalam kasus curas itu, adalah joki. Sedangkan yang merampas adalah tersangka Ino," beber AKBP Leonard. Dari pemeriksaan terungkap, jika MAD memang sengaja kabur keluar kota agar tidak ditangkap. Setelah kabur ke Kediri ke rumah salah satu temannya, MAD akhirnya ke Lamongan. Sebab di Kediri, dia diminta kembali ke rumahnya karena terlalu lama menumpang. Saking bingungnya, MAD akhirnya berpura-pura mendaftar jadi santri di sebuah pondok pesantren di Lamongan. "Terungkap pula bahwa tersangka MAD ini sudah melakukan curas sebanyak 3 kali. Hasil rampasan semuanya dipakai untuk pesta miras bersama teman-temannya," ungkap AKBP Leonard. Karena MAD masih dibawah umur, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) khusus anak. Sedangkan untuk proses hukumnya, tetap akan dilanjutkan sesuai tahapan yang ada. "Ini adalah bentuk keseriusan kami untuk memproses siapapun yang melakukan kejahatan jalanan 3C. Meski anak-anak, kami akan tetap akan menuntaskan proses hukumnya," tegas AKBP Leonard. Dari penangkapan MAD, polisi menyita barang bukti berupa, jam tangan milik tersangka yang terjatuh di lokasi, 1 power bank warna hijau milik tersangka yang terjatuh di lokasi, 1 HP merek Samsung warna hitam milik tersangka yang terjatuh di lokasi dan sandal warna cokelat sebelah kanan dan alas karpet karet sepeda motor milik pelaku. Seperti diketahui, Ino dan MAD adalah pasangan jambret yang beraksi di Pakal Surabaya. Dalam aksinya, kedua pelaku ini merampas dan menendang dua korbannya (Andiana dan Andiani) hingga salah satu dari gadis kembar ini satu kakinya terlindas mobil. Bahkan, kaki gadis itu terpaksa di amputasi karena tulangnya remuk. Kasus itu akhirnya menjadi atensi Polrestabes Surabaya, dan kini telah dituntaskan.bkr
Tag :

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…