Alfian Tanjung Diadili Lagi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sempat dilepaskan majelis hakim karena eksepsi dikabulkan, Alfian Tanjung (50), kembali didudukkan sebagai pesakitan di PN Surabaya. Kali ini dakwaan sudah diperbaiki, dan sidang yang menjerat dirinya dimulai kembali. Tampak terdakwa mengenakan baju putih dan dibalut jas hitam, celana cokelat gelap serta mengenakan songkok hitam. Di dalam dakwaan, jaksa menjelaskan seperti di dakwaan sebelumnya, Alfian Tanjung pada pukul 05.00 WIB di masjid Mujahidin, jalan Perak Barat Surabaya. Di masjid itu, Alfian Tanjung diundang untuk memberikan ceramah, pada kegiatan Gerakan Sholat Subuh Berjamaah. Dalam kegiatan tersebut, Alfian Tanjung berceramah dengan judul sikap umat Islam menghadapi invasi cina (PKI/PKC). Di tengah-tengah ceramahnya, ia sempat menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam ceramah tersebut juga menyebutkan pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan ratusan Jamaah yang ada di masjid tersebut. Sesuai dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, perbuatan terdakwa didakwa telah melakukan ujaran kebencian, tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Selain itu, Alfian Tanjung juga terjerat pasal 156 KUHP dan pasal 16 KUHP tentang ujaran kebencian. Atas dakwaan tersebut Alfian Tanjung langsung mengajukan eksepsi. Melalui kuasa hukumnya Alfian menegaskan perkara diskriminasi ras dan etnis hanya bisa disidangkan ketika pihak pelapor adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bukan individu. Hal itu mengacu dalam UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. "Komnas HAM yang berwenang untuk mengadu, bukan orang yang bernama Sujatmiko. Maka saya minta majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," ujar kuasa hukum Alfian Tanjung, Munarman, Rabu (4/10/2017). Munarman menambahkan, sejauh ini, Komnas HAM tidak pernah mengadukan perkara ujaran kebencian dan diskriminasi ras etnis yang dilakukan terdakwa Alfian Tanjung. Dalam sidang yang dipimpin Dedi Fardiman ini, terdakwa menyampaikan eksepsi yang tertuang dalam berkas setelah 48 halaman. Eksepsi ini dibacakan secara bergantian oleh belasan penasehat hukum terdakwa. "Yang disampaikan terdakwa dalam pengajian adalah bagian dari tugas umat muslim untuk berdakwa. Apa itu perbuatan pidana. Jadi, kami menilai, terdakwa adalah ulama yang dikriminalisasi," ujar salah satu penasehat hukum terdakwa. Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, Alfian Tanjung didakwa melanggar pasal 156 KUHP atau pasal 16 Jo pasal 4b angka 1 angka 2 angka 3, UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Alfian dilaporkan oleh Sujatmiko, warga Surabaya, Jatim, lantaran memberikan ceramah dengan materi menyudutkan etnis tertentu. Bahkan, menyebutkan etnis tertentu tersebut sedang menyebarkan paham komunisme yang secara konstitusi dilarang di Indonesia. "Terdakwa menyampaikan ceramah ini di masjid dan dihadiri masyarakat yang ada di sekitar masjid," kata salah satu JPU, Rahmad Supriyadi. Sementara itu, puluhan pendukung Alfian Tanjung memenuhi ruang sidang dan meneriakkan dukungan pada dosen di Universitas HAMKA itu. Puluhan aparat keamanan juga berjaga selama sidang berlangsung guna mengantisipasi tindakan anarkis yang dilakukan pendukung terdakwa. Sebelum sidang diakhiri, penasehat hukum terdakwa meminta pada majelis hakim agar terdakwa di tahan di Surabaya untuk memudahkan proses persidangan. Saat ini, terdakwa di tahan di Polda Metro Jaya, Jakarta.nbd
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…