Alfian Tanjung Diadili Lagi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sempat dilepaskan majelis hakim karena eksepsi dikabulkan, Alfian Tanjung (50), kembali didudukkan sebagai pesakitan di PN Surabaya. Kali ini dakwaan sudah diperbaiki, dan sidang yang menjerat dirinya dimulai kembali. Tampak terdakwa mengenakan baju putih dan dibalut jas hitam, celana cokelat gelap serta mengenakan songkok hitam. Di dalam dakwaan, jaksa menjelaskan seperti di dakwaan sebelumnya, Alfian Tanjung pada pukul 05.00 WIB di masjid Mujahidin, jalan Perak Barat Surabaya. Di masjid itu, Alfian Tanjung diundang untuk memberikan ceramah, pada kegiatan Gerakan Sholat Subuh Berjamaah. Dalam kegiatan tersebut, Alfian Tanjung berceramah dengan judul sikap umat Islam menghadapi invasi cina (PKI/PKC). Di tengah-tengah ceramahnya, ia sempat menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam ceramah tersebut juga menyebutkan pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan ratusan Jamaah yang ada di masjid tersebut. Sesuai dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, perbuatan terdakwa didakwa telah melakukan ujaran kebencian, tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Selain itu, Alfian Tanjung juga terjerat pasal 156 KUHP dan pasal 16 KUHP tentang ujaran kebencian. Atas dakwaan tersebut Alfian Tanjung langsung mengajukan eksepsi. Melalui kuasa hukumnya Alfian menegaskan perkara diskriminasi ras dan etnis hanya bisa disidangkan ketika pihak pelapor adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bukan individu. Hal itu mengacu dalam UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. "Komnas HAM yang berwenang untuk mengadu, bukan orang yang bernama Sujatmiko. Maka saya minta majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," ujar kuasa hukum Alfian Tanjung, Munarman, Rabu (4/10/2017). Munarman menambahkan, sejauh ini, Komnas HAM tidak pernah mengadukan perkara ujaran kebencian dan diskriminasi ras etnis yang dilakukan terdakwa Alfian Tanjung. Dalam sidang yang dipimpin Dedi Fardiman ini, terdakwa menyampaikan eksepsi yang tertuang dalam berkas setelah 48 halaman. Eksepsi ini dibacakan secara bergantian oleh belasan penasehat hukum terdakwa. "Yang disampaikan terdakwa dalam pengajian adalah bagian dari tugas umat muslim untuk berdakwa. Apa itu perbuatan pidana. Jadi, kami menilai, terdakwa adalah ulama yang dikriminalisasi," ujar salah satu penasehat hukum terdakwa. Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, Alfian Tanjung didakwa melanggar pasal 156 KUHP atau pasal 16 Jo pasal 4b angka 1 angka 2 angka 3, UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Alfian dilaporkan oleh Sujatmiko, warga Surabaya, Jatim, lantaran memberikan ceramah dengan materi menyudutkan etnis tertentu. Bahkan, menyebutkan etnis tertentu tersebut sedang menyebarkan paham komunisme yang secara konstitusi dilarang di Indonesia. "Terdakwa menyampaikan ceramah ini di masjid dan dihadiri masyarakat yang ada di sekitar masjid," kata salah satu JPU, Rahmad Supriyadi. Sementara itu, puluhan pendukung Alfian Tanjung memenuhi ruang sidang dan meneriakkan dukungan pada dosen di Universitas HAMKA itu. Puluhan aparat keamanan juga berjaga selama sidang berlangsung guna mengantisipasi tindakan anarkis yang dilakukan pendukung terdakwa. Sebelum sidang diakhiri, penasehat hukum terdakwa meminta pada majelis hakim agar terdakwa di tahan di Surabaya untuk memudahkan proses persidangan. Saat ini, terdakwa di tahan di Polda Metro Jaya, Jakarta.nbd
Tag :

Berita Terbaru

Idul Adha 1447 H, PDI-Perjuangan Salurkan Sapi Kurban di Wilayah Ponorogo 

Idul Adha 1447 H, PDI-Perjuangan Salurkan Sapi Kurban di Wilayah Ponorogo 

Selasa, 26 Mei 2026 22:38 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 22:38 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo — Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah menjadi ajang memperkuat solidaritas dan semangat gotong royong bagi segenap kader Dewan P…

PLN UIT JBM Raih Dua Penghargaan Bergengsi pada TOP CSR Awards 2026

PLN UIT JBM Raih Dua Penghargaan Bergengsi pada TOP CSR Awards 2026

Selasa, 26 Mei 2026 21:22 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 21:22 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua p…

Budiono Kawal Penyerahan  Sapi 1,2 Ton dari Presiden Prabowo

Budiono Kawal Penyerahan Sapi 1,2 Ton dari Presiden Prabowo

Selasa, 26 Mei 2026 17:53 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 17:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyalurkan sapi kurban berbobot 1,2 ton untuk Pondok Pesantren Modern Al Fatimah…

IIMS Surabaya 2026, Produsen Tawarkan SUV 7-Seater Elektrifikasi untuk Segmen Keluarga

IIMS Surabaya 2026, Produsen Tawarkan SUV 7-Seater Elektrifikasi untuk Segmen Keluarga

Selasa, 26 Mei 2026 17:49 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 17:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Segmen kendaraan keluarga berbasis elektrifikasi semakin kompetitif seiring hadirnya berbagai model baru dalam ajang Indonesia I…

Salurkan BLT DBHCHT, Ratusan Buruh Rokok di Bojonegoro Terima Bantuan

Salurkan BLT DBHCHT, Ratusan Buruh Rokok di Bojonegoro Terima Bantuan

Selasa, 26 Mei 2026 17:40 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 17:40 WIB

SurabayaPagi, Bojonegoro – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (…

Momentum Hari Raya Idul Adha Dongkrak Ekonomi Peternak, Stok Jatim Surplus

Momentum Hari Raya Idul Adha Dongkrak Ekonomi Peternak, Stok Jatim Surplus

Selasa, 26 Mei 2026 17:35 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 17:35 WIB

SurabayaPagi, Bojonegoro – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melakukan pengecekan langsung kesiapan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1…