Penjaringan Calbup Golkar Bojonegoro Salahi Prosedur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Sesuai laporan yang diterima saat rapat Bapilu Golkar Jawa Timur di Malang beberapa bulan lalu, DPD Golkar Bojonegoro hanya membawa empat nama kandidat. Bahkan, nama-nama hasil penjaringan itu tidak melalui mekanisme seperti rapat harian atau rapat pleno Golkar. Proses penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati di DPD II Partai Golkar Bojonegoro disorot. Pasalnya, penjaringan tersebut tidak terbuka dan tidak sesuai mekanisme partai. Hal ini diungkapkan Ketua Departemen Pemenangan Pemilu Jawa Timur DPP Partai Golkar, Ridwan Hisjam, Kamis (05/10) malam. Dari empat nama itu, hanya ada satu dari kader Partai Golkar, yakni Mitro'atin Ketua DPD golkar Bojonegoro. Tiga nama lainnya berasal dari non kader partai. "Ini jelas menyalahi prosedur PO organisasi no 6 yang sudah gamblang diatur. Jangan asal-asalan memanajemen Partai Golkar. Golkar itu partai modern," ujar Ridwan Hisjam. Pada saat proses penjaringan jelas Ridwan, semestinya dilakukan secara terbuka. Karena banyak tokoh di Bojonegoro baik itu dari kader maupun non kader yang mempunyai potensi. "Baru dilanjutkan pada tahapan survei dan proses selanjutnya yang dilakukan oleh tim DPD I Jawa Timur dan DPP Partai Golkar," ujar Ridwan. Ridwan Hisjam yang juga wakil ketua Fraksi Golkar DPR RI ini menegaskan, cara kerja yang dilakukan oleh DPD Golkar Bojonegoro ini bisa berdampak pada pemilu 2019 dan merusak citra partai berlambang pohon beringin. "Partai bukan milik ketua, tapi milik banyak orang. Bukan milik satu atau dua orang. Menurut saya silahkan saja proses penjaringan diulang dan semua tokoh dijaring sesuai PO no 6. Kalau tidak ini cacat prosedur," ungkap Ridwan. Golkar tambah Ridwan saat ini sudah berubah sebagai partai demokratis. Golkar sebagai partai terbuka dengan paradigma baru. "Saya Mengimbau kepada pengurus DPD Partai Golkar Bojonegoro untuk meluruskan ini. Jika tidak diluruskan tidak akan selamat," tegas Ridwan. yn/det
Tag :

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…