Diancam Setnov, KPK tak Pusing

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar dengan ancaman Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), yang akan memolisikan lima orang pimpinan KPK. Ancaman itu terkait niat KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Novanto. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya tak ambil pusing dengan tindakan pengacara Novanto itu. Menurutnya, KPK akan tetap bekerja seperti biasa dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Yang pasti KPK akan melakukan upaya-upaya dan tindakan-tindakan dalam penanganan kasus KTP-el ini sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017). Febri mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami lebih lanjut beberapa poin yang ada di proses praperadilan kemarin. Salah satunya pertimbangan hakim yang mengatakan bukti untuk Irman dan Sugiharto tak lagi dapat digunakan untuk penyidikan Novanto. Padahal, jelasnya, dalam pertimbangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk Irman dan Sugiharto, hakim justru menegaskan lebih dari 6.000 barang bukti yang ada dapat digunakan seluruhnya untuk perkara lain. Ini menjadi perhatian khusus bagi KPK. Tidak hanya itu, KPK juga memastikan pengusutan kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu juga terus berjalan. Apalagi, saat ini KPK masih mengusut perkara KTP elektronik dengan tersangka Markus Nari dan Anang Sugiana Sudihardjo. "Kita terus mendalami indikasi transaksi keuangan dan indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak," ungkapnya. Sebelumnya, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, langkah pelaporan akan langsung diambil jika KPK kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap kliennya. "Jika KPK berani mengeluarkan sprindik baru, kami tidak segan-segan akan mengambil langkah hukum, meminta kepolisian mengambil langkah sebagaimana mestinya," kata Fredrich Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2017), Hakim Cepi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Hakim menyatakan, penetapan tersangka Setya dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. KPK diminta untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto. Sementara itu, pihak Mahkamah Agung (MA) menilai, KPK dapat dengan mudah menjerat kembali Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus KTP elektronik. Apalagi, Komisi Antirasuah telah mendapat bukti baru. Praperadilan yang memenangkan Setya dianggap tak berpengaruh banyak kepada penelusuran perkara. Pasalnya, putusan praperadilan hanya menggugurkan penyidikan yang diduga menyalahi aturan. Sementara itu, dugaan tindak pidananya masih bisa dilanjutkan. Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat pada MA, Abdullah, KPK memiliki banyak bukti terkait kasus korupsi e-KTP. Ia meminta semua pihak yakin KPK bisa menyelesaikan kasus ini dengan tuntas. "Bahkan sekarang mau kerja sama dengan FBI, tentunya akan ditemukan alat-alat bukti baru. Enggak usah pesimistislah," kata Abdullah di MA, Jakarta, Jumat (6/10/2017). Abdullah menegaskan, putusan Cepi pada praperadilan hanya menggugurkan status tersangka Setya, bukan tindak pidananya. Oleh karena itu, KPK masih bisa menjerat Setya dengan bukti yang tepat sesuai perannya pada kasus tersebut. "Bahwa pada saat mengadili praperadilan hanya formilnya saja, tidak menyangkut pidananya. Perbuatan pidananya itu dilakukan atau tidak dilakukan, semuanya terpulang pada KPK," kata dia. n jk/umr/an
Tag :

Berita Terbaru

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus…

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo digeledah Bareskrim Polri. Ketiga perusahaan meliputi PT SJU, PT IGS dan PT…