‘Tiduri’ Anak Kandung, seperti Naik Vario

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Entah bapak macam apa M Badrun ini. Kendati sudah ditangkap setelah terbukti menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Namun pria 35 tahun asal Sidosermo Gang 4 Wonocolo Surabaya ini malah cengengesan. Padahal, anak kandungnya itu masih berumur 9 tahun saat pertama kali ia ‘tiduri’. Tak tanggung-tanggung, dalam seminggu, Badrun memaksa anak kandungnya untuk melayani nafsunya sebanyak 3 kali. "Iya, saya menyetubuhi anak saya sendiri. Seminggu tiga kali. Total seingat saya, 36 kali. Seperti naik Honda Vario," aku Badrun di Mapolrestabes Surabaya seraya tertawa, Senin (9/10/2017). Sikap Badrun itu sempat membuat sejumlah polisi dan wartawan yang melakukan peliputan geram. Sebab, kendati telah merusak masa depan anak kandungnya sendiri, Badrun bukannya sedih, tapi malah terlihat santai dan merasa tak berdosa. Badrun dilaporkan istrinya sendiri pada 29 September 2017 lalu. Atas laporan itu, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan. Hingga pada Kamis (6/10/2017) siang, Badrun berhasil diamankan pada saat dirinya berjualan telur gulung di daerah Wonocolo Surabaya. "Kemudian kami bawa ke kantor dan kami periksa. Tersangka (Badrun, red) awalnya berkelit dan pura-pura lupa. Tapi akhirnya dia mengakui semua perbuatannya. Bahkan jumlah persetubuhan yang dilakukannya, sama seperti pengakuan korban dan ibunya," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni. Dari pengakuan Badrun, dia mulai menyetubuhi anak kandungnya pada Juli 2016. Dengan paksaan, Badrun akhirnya merampas kegadisan anaknya sendiri yang saat itu masih berusia 9 tahun (kelas 3 SD). Merasa ketagihan, Badrun akhirnya melakukannya hingga 36 kali. "Jika tidak dituruti, tersangka mengancam akan menggantung anaknya di tangga rumah," beber AKP Ruth Yeni. Cukup mudah bagi Badrun dalam menjalankan aksi biadabnya. Saat anak pertamanya itu pulang sekolah, dan istrinya menggantikan jualannya. Badrun kemudian pulang ke rumahnya. Agar tidak ada yang mengetahui, Badrun menyuruh anaknya yang kecil (adik korban) untuk membeli sesuatu atau membantu ibunya berjualan. Saat di rumah hanya ada dia dan anak pertamanya itu, Badrun langsung memaksa anaknya itu untuk melayani nafsu bejatnya. Aksi itu dilakukan Badrun hingga awal Mei 2017. Namun, pertengahan Mei 2017 lalu, istrinya tiba-tiba memutuskan untuk pulang ke Pandaan Pasuruan daerah asalnya. Tapi, istri Badrun tidak mengajak anak-anaknya itu. Sehingga Badrun tinggal serumah dengan anak pertamanya (korban) dan anak laki-laki adik korban. Darisanalah, Badrun malah lebih leluasa melampiaskan nafsunya kepada anak kandungnya sendiri. "Nah, pada 26 September 2017, korban menceritakan perbuatan ayah kandungnya itu terhadap gurunya. Sehingga pada tanggal 29 September 2017, korban diantar gurunya ke rumah ibunya di Pasuruan. Dari sanalah, kami mendapat laporan kasus ini," tambah AKP Ruth Yeni. Sementara itu, Badrun mengakui dengan santai bahwa dia menyetubuhi anaknya itu hanya karena rasa ingin mencicipi tubuh darah dagingnya sendiri. "Ya karena pengen aja. Tidak pengaruh apa apa kok. Hanya saja, semenjak istri saya pulang ke rumahnya di Pandaan, kan saya tidak dapat jatah. Sehingga lebih sering meniduri anak saya," akunya dengan santai. Kendati tak ada sesal sedikitpun dari Badrun. Namun, pria itu kini harus bertanggungjawab di depan hukum. Tidak pendek waktu yang akan dihabiskannya di penjara. Sebab, jeratan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang diterapkan penyidik, mengancam Badrun dengan hukuman 15 hingga 18 tahun penjara. n bkr
Tag :

Berita Terbaru

Luncurkan Program SSN, Pemkab Pacitan Integrasikan Pembelajaran Madrasah Diniyah

Luncurkan Program SSN, Pemkab Pacitan Integrasikan Pembelajaran Madrasah Diniyah

Jumat, 13 Mar 2026 11:28 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Dalam rangka mendukung kegiatan pendidikan di sekolah formal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan, Jawa Timur, meluncurkan…

Musim Angkutan Lebaran 2026, Dinkes Kota Madiun Gelar Cek Kesehatan Sopir dan Kru Bus

Musim Angkutan Lebaran 2026, Dinkes Kota Madiun Gelar Cek Kesehatan Sopir dan Kru Bus

Jumat, 13 Mar 2026 11:17 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) setempat…

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pengaturan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2…

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

RENCANA pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sejak awal diposisikan sebagai salah satu program…

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …