Ditahan 5 Bulan, Segik Di Bebaskan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya agar segera membebaskan terdakwa Sugeng Sugiono alias Segik, 35 tahun. Ini menyusul putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas terdakwa kasus dugaan pencurian tersebut. Majelis hakim yang diketuai Dewi Iswandi menyatakan, warga Kelurahan Sawahan itu tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian sesuai yang diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Majelis hakim meminta terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider JPU. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak dan martabat terdakwa seperti semula. "Hari ini kami telah melaksanakan perintah putusan dari majelis hakim PN Surabaya," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Rabu (11/10/2017). Segik sendiri sudah lima bulan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Didik Adyotomo membenarkan bahwa pihaknya hari ini sudah mengeluarkan Segik dari Rutan Medaeng. Meski bebas, pihaknya tetap akan mengajukan upaya hukum kasasi. Pasalnya, JPU masih tetap meyakini bahwa terdakwa adalah pelaku pencurian. "Langkah hukum kasasi kami lakukan karena kami tidak sependapat dengan putusan hakim," katanya. Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya, Fatkhul Khoir mengaku sudah menjemput Segik di Rutan Medaeng. Setelah terdakwa bebas, Kontras Surabaya berencana mengajukan gugatan ke pihak kepolisian. Materinya terkait keteledoran dalam penyelidikan. Rencananya, dia bersama tim akan mengkaji dan mendalami secara menyeluruh kasus dugaan salah tangkap ini. "Kami ini fokus pada pembebasan terdakwa dulu dari tahanan. Dalam seminggu ke depan, kami bersama tim akan merumuskan materi gugatan ke kepolisian," katanya. Diketahui, kasus ini berawal pada Nopember 2014 siang hari jam 12.00WIB bertempat di halaman rumah Umini (saksi korban) di Jalan Jambangan III/12 Surabaya. Umini melaporkan kehilangan sepeda motor merek Yamaha Mio nomor Polisi S 6074 LR. Keterangan saksi menyebutkan, sepeda motor tersebut dibawa seseorang yang dikawal oleh dua orang lainnya yang berboncengan di sepeda motor lainnya. Pengendara sepeda motor berhasil ditangkap dan diserahkan ke kepolisian. Namun dua orang yang mengawal pembawa sepeda motor curian tersebut kabur kembali ke arah Surabaya. Diketahui, orang yang membawa sepeda motor milik Umini adalah Dwi Nurcholis Sandy. Lalu pada tanggal 12 Mei 2017, di Jalan Putat Jaya gang lebar B, sekitar pukul 10.00WIB, Sugeng Sugiono alias Segik dalam perjalanan menuju ke pasar. Tiba-tiba dia ditangkap polisi dengan tuduhan sebagai pelaku dan DPO yang selama ini dicari polisi dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada tahun 2014. Padahal, keterangan saksi, Dwi Nurcholis Sandy, pelaku yang bersamanya mencuri sepeda motor adalah Tugik, bukan Segik.nbd
Tag :

Berita Terbaru

Tim Junior Rookie 969 dan Tim Senior Kuda Hitam Sabet Juara 1

Tim Junior Rookie 969 dan Tim Senior Kuda Hitam Sabet Juara 1

Minggu, 15 Mar 2026 17:48 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Permainan domino atau gaplek yang selama ini identik dengan stigma perjudian mulai bertransformasi menjadi cabang olahraga…

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Khofifah Bagikan Mushaf Madinah Hadiah Raja Salman di Jatim

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Khofifah Bagikan Mushaf Madinah Hadiah Raja Salman di Jatim

Minggu, 15 Mar 2026 16:47 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membagikan Al-Qur’an Mushaf Madinah hadiah dari Penjaga Dua Tanah Suci, Raja Arab Saudi Sa…

Perkuat Layanan Pariwisata Kereta Api, KAI Wisata Bangun Kemitraan Strategis dengan Via Indonesia

Perkuat Layanan Pariwisata Kereta Api, KAI Wisata Bangun Kemitraan Strategis dengan Via Indonesia

Minggu, 15 Mar 2026 16:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) memperkuat pengembangan layanan pariwisata berbasis kereta api dengan menjalin kemitraan s…

Pelaku Pencurian Toko Pakaian di Blitar Ditangkap Warga

Pelaku Pencurian Toko Pakaian di Blitar Ditangkap Warga

Minggu, 15 Mar 2026 16:33 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Warga sekitar Toko Trend Fashion di Desa Bence Kecamatan Garum Kab Blitar menangkap pencuri pakaian di toko tersebut, setelah alarm…

Eka Hartono Ingatkan Pemkot Madiun, Jangan Abaikan Penghuni Kios  ‎

Eka Hartono Ingatkan Pemkot Madiun, Jangan Abaikan Penghuni Kios  ‎

Minggu, 15 Mar 2026 16:09 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 16:09 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun- Rencana pengembangan kawasan kuliner Bogowonto dengan nuansa Historis yang diinisiasi Pemkot Madiun mendapat sorotan dari eks p…

Tekan Angka Kemiskinan, Bupati Jember Gus Fawait Ajak Tokoh Pesantren Lewat Peran Santri

Tekan Angka Kemiskinan, Bupati Jember Gus Fawait Ajak Tokoh Pesantren Lewat Peran Santri

Minggu, 15 Mar 2026 15:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebagai upaya menekan angka kemiskinan, Bupati Jember Muhammad Fawait mengajak tokoh pesantren  bersama dengan para perwakilan …