Purnawirawan TNI Dilaporkan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan laporan polisi bernomor STTLP 653/B/IX/2017/Jatim/Restabes Sby, Felix Soesanto, melaporkan Suparno, tokoh masyarakat jalan Sambikerep RT 9/4 Surabaya atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Menurut H Abdul Malik SH MH, penasehat hukum pelapor, laporan ini dilakukan berawal dari kejadian pada 21 Agustus 2017 lalu. Ketika H Achnan Isman, Suyatman, Matnari, Musiri dan Indra Mustomo, para pekerja suruhan Felix hendak memasang papan plakat di jalan Gapura Niaga RT 4/RW 2, Lontar, Sambikerep Surabaya, yang diklaim sebagai tanah milik pelapor. Saat itu, para pekerja hendak memasang plakat yang bertuliskan ‘Tanah Milik PT Agung Alam Anugerah. Dilarang Memasuki Lahan Ini Dengan Alasan Apapun Tanpa Seizin Pemilik Bagi Yang Melanggar Diancam Pidana Penjara dan Denda. (Pasal 167 Ayat 1 KUHP)’. Ditengah pengerjaan, para pekerja mengaku didatangi oleh tokoh masyarakat yang mengaku bernama Suparno. “Ia datang dan langsung menanyakan satu persatu nama para pekerja. Selanjutnya Suparno melarang pemasangan plakat tersebut. Bahkan ia sempat berujar apabila plakat tidak dilepas, ini yang akan berbicara, sambil mengacungkan pistol yang disimpan dibalik bajunya. Informasinya Suparno adalah purnawirawan TNI,” terang Malik. Mendapati hal itu, para pekerja merasa terancam dan takut, sehingga menuruti apa yang diperintahkan oleh Suparno dan meninggalkan lokasi. Dikonfirmasi, Suparno membenarkan kejadian diatas. Menurutnya, ia meminta pembongkaran plakat karena status tanah yang dimaksud masih berstatus quo. “Sehingga tidak ada yang boleh beraktivitas diatas tanah tersebut. Lalu, soal saya dituduh mengacungkan pistol itu tidak benar. Saya sudah purnawirawan, dapat pistol dari mana?,” terang Suparno. Suparno mengaku dirinya terpaksa mengucapkan hal itu, hanya untuk menakut-takuti para pekerja saja. Keterlibatan Suparno berawal dari permintaan Senaki, yang mengklaim sebagai pemilik tanah berdasarkan bukti petok D yang dimiliki. “Saat itu Senaki datang ke rumah saya dan meminta bantuan, bahwa tanah miliknya mau di buldoser oleh Felix. Selain sebagai teman kecil, Senaki juga merupakan warga saya yang kondisi ekonominya kurang beruntung. berawal dari situ akhirnya saya membantu Senaki,” terang Suparno. Masih menurut Suparno, polemik kepemilikan tanah ini sebenarnya sudah dimediasi dua kali. Yang pertama dikantor kelurahan Lontar dan yang kedua di Mapolrestabes Surabaya. “Namun mediasi tersebut tidak mendapatkan solusi bagi antar pihak, hingga sekarang. Rencananya pihak Senaki bakal mengajukan gugatan terhadap narsaid, oknum yang menjual tanah milik Senaki kepada Felix. Sebenarnya keduanya adalah korban. Baik Felix maupun Senaki,” beber Suparno. Malik berharap polisi memproses kasus ini, seprofesional mungkin. Dimana saat ini pelapor, dan juga delapan pekerja ini merasa terancam. “Jadi kami berharap kasus ini tetap berjalan, ditambah lagi saat ini pelapor, dan delapan perkerja ini masih trauma,” bebernya. Sementara, itu kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, Kompol Wijanarko membenarkan laporan tersebut. nbd
Tag :

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…