Merasa Dirugikan, Warga Ngadu Ke Legislator

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 13 Okt 2017 00:35 WIB

Merasa Dirugikan, Warga Ngadu Ke Legislator

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinilai ganti rugi lahan yang terkena pembebasan Jalur Lingkar Luar Barat (JLLB ) warga Sememi mengadu ke Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) kota Surabaya. Protes warga Sememi atas ganti rugi lahan yang terkena dampak Jalur Lingkar Luar Barat (JLLB) mempertanyakan tim appraisal Pemkot Surabaya saat rapat dengar pendapat (hearing) di ruang rapat Komisi C, DPRD kota Surabaya, Kamis 12/10. Dirasa warga Sememi, ganti rugi yang akan diterima sangat merugikan mereka. Lantaran menurut warga Sememi, ganti rugi yang nantinya akan diterima tidak bisa membeli atau membangun bangunan baru. Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri mempertanyakan kredibilitas tim appraisal yang telah melakukan perhitungan atas lahan warga yang terkena dampak JLLB itu. "Kami meragukan hasil hitung-hitungan appraisal atas lahan milik warga Sememi," ungkapnya Menurut pria yang akrap cak Ipuk perhitungan ganti rugi yang berdasarkan tim appraisal pemkot Surabaya dirasa merugikan warga. Artinya lanjut cak Ipuk ada unsur ketidakberpihakan atas ganti rugi tersebut. Selain itu perhitungan appraisal perlu transparansi atas hitung-hitungan ganti rugi itu. "Ini akan memicu protes keberatan atas ganti rugi itu. Karena mereka beranggapan ganti rugi yang akan mereka terima sangat rendah," terang sekretaris DPC PDIP Surabaya ini. Kesempatan lain anggota Komisi C DPRD kota Surabaya, Vinsensius Awey menyampaikan, Appraisal juga harus mempertimbangkan beban sosial. Penilaian dalam memberikan suatu estimasi atau opini atas nilai ekonomis suatu properti, harus melakukan pendekatan Pasar yang sebanding dengan bangunan eksisting sekitarnya. Selain itu menurut politisi partai Nasdem ini, juga harus ada pendekatan biaya dan pendekatan pasar. "Biaya biaya yang dikeluarkan untuk bangun baru dilokasi eksisting yang ada sebagai acuan," paparnya. Sehinga tim appraisal perlu meningkatkan kedalaman dalam melakukan investigasi dilapangan. Tidak asal asalan atau bukan merupakan pesan sponsor dari siapapun ,sehingga harus terang benderang dan transparan pada masyarakat, sambungnya. Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan, Ernawati menyampaikan, terkait ganti rugi lahan warga Sememi tersebut ditentukan oleh pihak appraisal. "Pembebasan lahan uang digunakan untuk pelebaran jalan di wilayah Sememi merupakan hasil hitung-hitungan tim appraisal yang diajukan ke kami," jelas Erna. Sedang penetuan tim appraisal itu sendiri dipilih berdasarkan hasil lelang tiap tahun. Bukan penunjukan langsung Pemkot Surabaya. Kesempatan lain ketua RW 01 Sememi Jaya Mahfud Salis menerangkan, warga kami yang terdampak sekitar 177 petak lahan dari warga RT 01 dan RT 11. Intinya kami hanya minta ganti rugi yang sesuai. "Warga kami hanya meminta ganti rugi yang tidak muluk-muluk. Namun ganti rugi yang sesuai dan bisa dibelikan rumah baru lagi," terangnya. alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU