Kepastian Pajak dan Perlunya Reformasi Pengadilan Pajak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdampak terjadinya tax uncertainty (ketidakpastian pajak). Salah satu sumber dari ketidakpastian pajak di daerah adalah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Dampaknya, beban pajak yang ditimbulkan Perda tersebut mengganggu dunia usaha, karena tidak masuk dalam perhitungan awal pengambilan keputusan terkait investasi. ------------------ Salah satu faktor yang sangat mempengaruhi terjadinya tax uncertainty adalah inkonsistensi perlakuan otoritas terhadap ketentuan nailed down dan prevailing yang berlaku bagi suatu perusahaan. Nailed down merupakan sistem pemungutan pajak berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat ditandatanganinya kontrak atau saat perizinan diberikan. Dengan kata lain, nailed down bersifat statis terhadap perkembangan regulasi rezim pajak negara. Hal itu berbeda dengan prevailing, di mana pemungutan pajak didasarkan terhadap perkembangan peraturan pajak yang berlaku dari waktu ke waktu. Hal ini sesuai dengan rezim pajak dalam UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perdebatan mengenai nailed down dan prevailing sudah saatnya tidak dimaknai sempit sekadar besaran pendapatan negara. Sudah waktunya diarahkan ke pertimbangan kepastian hukum dan investasi jangka panjang. Selanjutnya, aspek kepastian pajak merupakan faktor yang sangat penting bagi investor dalam menentukan keputusan lokasi berbisnis dan berinvestasi. Ini mengacu pada survey OECD-IMF yang menunjukkan bahwa pajak merupakan faktor penting dalam menentukan lokasi berbisnis dan berinvestasi. Dalam beberapa kasus misalnya, seperti dialami PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). Pemerintah menerbitkan beberapa Surat Ketetapan Pajak Daerah Kendaraan Bermotor (SKPD PKB) berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menganut rezim prevailing. Hal ini berbeda dengan substansi Kontrak Karya PT NNT yang seharusnya tidak membayar pajak daerah. Sehubungan dengan banding atas beberapa masa pajak SKPD PKB PT NNT, putusan yang dihasilkan oleh majelis hakim berbeda satu sama lain. Majelis hakim yang memeriksa dan memutus sengketa SKPD PKB A menyatakan menerima banding PT NNT. Sedangkan Mejelis Hakim yang memeriksa sengketa SKPD PKB B menolak. Padahal sengketa-sengketa tersebut serupa. Satu sengketa diputus oleh dua Majelis Hakim berbeda dengan keputusan yang berbeda pula. Putusan yang berbeda-beda akan menciptakan ketidakpastian hukum dan memperburuk iklim investasi di Indonesia. Karena itu banyak pihak yang berharap badan peradilan yang independen. Pengadilan Pajak diharapkan menjadi muara bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan kepastian hukum di sektor pajak. Inilah mengapa diperlukan reformasi di badan peradilan pajak sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang tengah gencar dilakukan oleh Pemerintah. Dengan demikian Pengadilan Pajak dapat berperan sebagai agen perubahan wajah peradilan dengan menciptakan kepastian hukum dan keadilan. n (ho)
Tag :

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…