Kepastian Pajak dan Perlunya Reformasi Pengadilan Pajak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdampak terjadinya tax uncertainty (ketidakpastian pajak). Salah satu sumber dari ketidakpastian pajak di daerah adalah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Dampaknya, beban pajak yang ditimbulkan Perda tersebut mengganggu dunia usaha, karena tidak masuk dalam perhitungan awal pengambilan keputusan terkait investasi. ------------------ Salah satu faktor yang sangat mempengaruhi terjadinya tax uncertainty adalah inkonsistensi perlakuan otoritas terhadap ketentuan nailed down dan prevailing yang berlaku bagi suatu perusahaan. Nailed down merupakan sistem pemungutan pajak berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat ditandatanganinya kontrak atau saat perizinan diberikan. Dengan kata lain, nailed down bersifat statis terhadap perkembangan regulasi rezim pajak negara. Hal itu berbeda dengan prevailing, di mana pemungutan pajak didasarkan terhadap perkembangan peraturan pajak yang berlaku dari waktu ke waktu. Hal ini sesuai dengan rezim pajak dalam UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perdebatan mengenai nailed down dan prevailing sudah saatnya tidak dimaknai sempit sekadar besaran pendapatan negara. Sudah waktunya diarahkan ke pertimbangan kepastian hukum dan investasi jangka panjang. Selanjutnya, aspek kepastian pajak merupakan faktor yang sangat penting bagi investor dalam menentukan keputusan lokasi berbisnis dan berinvestasi. Ini mengacu pada survey OECD-IMF yang menunjukkan bahwa pajak merupakan faktor penting dalam menentukan lokasi berbisnis dan berinvestasi. Dalam beberapa kasus misalnya, seperti dialami PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). Pemerintah menerbitkan beberapa Surat Ketetapan Pajak Daerah Kendaraan Bermotor (SKPD PKB) berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menganut rezim prevailing. Hal ini berbeda dengan substansi Kontrak Karya PT NNT yang seharusnya tidak membayar pajak daerah. Sehubungan dengan banding atas beberapa masa pajak SKPD PKB PT NNT, putusan yang dihasilkan oleh majelis hakim berbeda satu sama lain. Majelis hakim yang memeriksa dan memutus sengketa SKPD PKB A menyatakan menerima banding PT NNT. Sedangkan Mejelis Hakim yang memeriksa sengketa SKPD PKB B menolak. Padahal sengketa-sengketa tersebut serupa. Satu sengketa diputus oleh dua Majelis Hakim berbeda dengan keputusan yang berbeda pula. Putusan yang berbeda-beda akan menciptakan ketidakpastian hukum dan memperburuk iklim investasi di Indonesia. Karena itu banyak pihak yang berharap badan peradilan yang independen. Pengadilan Pajak diharapkan menjadi muara bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan kepastian hukum di sektor pajak. Inilah mengapa diperlukan reformasi di badan peradilan pajak sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang tengah gencar dilakukan oleh Pemerintah. Dengan demikian Pengadilan Pajak dapat berperan sebagai agen perubahan wajah peradilan dengan menciptakan kepastian hukum dan keadilan. n (ho)
Tag :

Berita Terbaru

Cuaca Ekstrem Picu Trip Transmisi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Bali Aman dan Terkendali

Cuaca Ekstrem Picu Trip Transmisi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Bali Aman dan Terkendali

Minggu, 22 Feb 2026 23:29 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 23:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN UIT JBM memastikan sistem kelistrikan Bali telah kembali normal dan stabil setelah gangguan transmisi interkoneksi Jawa–Bali yang t…

Tragisnya Perselingkuhan

Tragisnya Perselingkuhan

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB

Rencana Seret Anak ke Komnas HAM Anak, Laporkan Suami ke Bareskrim dan Dorong Pelakor Diperiksa Polda DKI Jakarta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus d…

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Keluh Kesah Penerima Bea Siswa LPDP

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB

      Anak Suami Istri jadi WN Inggris       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Viral ungkapan 'cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan' di media sosial, pe…

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Jamaah Umroh Tawaf di Rooftop Gunakan Mobil Golf

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masjidil Haram sangat ramai, terutama menjelang salat Subuh dan saat berbuka puasa, dengan suasana ibadah yang kental. Menjelang…

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

12 Konglomerat AS Percaya, Iklim Bisnis di RI Terus Membaik

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungan ke AS, menyempatkan diri bertemu dengan 12 konglomerat Amerika Serikat (AS),…

Kasih Kristus

Kasih Kristus

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang Pendeta di sebuah Gereja Jakarta mengingatkan umat kristiani untuk melakukan toleransi  bagi umat Islam yang sedang …