Wajibkan Gunakan GTO, Langgar Hak Konsumen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Beberapa waktu lalu, beredar video pengguna jalan tol yang berdebat dengan petugas pintu tol lantaran si pengendara mobil ingin membayar secara tunai. Video yang viral di media sosial itu terjadi sebelum tanggal 1 Oktober yang merupakan tenggat waktu penggunaan gerbang tol otomatis (GTO) tanpa uang tunai di seluruh Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 16/PRT/M/2017 yang mewajibkan pada akhir September sudah ada 60�n 100% di akhir Oktober 2017 gerbang tol yang menerapkan transaksi elektronik. Lalu, bagaimana sebenarnya perlindungan konsumen dalam penerapan kebijakan tersebut? Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, memaparkan penggunaan GTO justru lebih banyak menguntungkan pengelola jalan tol ketimbang konsumen. Ia menyebut, dengan menggunakan GTO maka pengelola jalan tol tidak perlu lagi menyiapkan uang kembalian yang nilainya cukup banyak. Ia juga menilai penggunaan GTO tidak mengurangi kemacetan sebagaimana yang selama ini digembar-gemborkan pengelola jalan tol. Sebab, ia yakin kemacetan tidak berkaitan dengan metode pembayaran apakah tunai atau elektronik. Melainkan, terkait dengan perbandingan jumlah jalan dan kendaraan. "Jadi, konsumen jalan tol tidak merasakan nilai lebih dari penggunaan uang elektronik,” tuturnya, Senin (16/10). Selain itu, penggunaan GTO juga tidak memberi pilihan bagi konsumen terkait metode pembayaran yang digunakan. Jika tidak mau menggunakan uang elektronik maka konsumen tidak boleh melintasi jalan tol. Padahal, Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk tidak didiskriminasikan. Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen tersebut juga mewajibkan pelaku usaha untuk melayani konsumen secara tidak diskriminatif. “Yang terjadi, konsumen yang ingin membayar dengan menggunakan uang tunai, justru ditolak untuk dilayani. Seharusnya jangan 100 persen GTO, sehingga konsumen yang pakai uang tunai juga dilayani,” ujarnya. Mengenai pilihan penggunaan uang tunai dan GTO, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah membuat Rekomendasi kepada Bank Indonesia. Rekomendasi tertanggal 22 September 2017 itu salah satunya meminta Bank Indonesia tetap menjamin akses pembayaran tunai bagi konsumen. Menurut BPKN, hal ini sesuai Undang Undang No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang masih berlaku. n jo
Tag :

Berita Terbaru

Fu Liwen Diduga Berperan sebagai Pengawas dalam Sindikat Scamming Surabaya

Fu Liwen Diduga Berperan sebagai Pengawas dalam Sindikat Scamming Surabaya

Selasa, 15 Sep 2026 14:24 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Nama Fu Liwen menjadi salah satu dari 41 warga negara asing (WNA) yang didakwa dalam perkara dugaan sindikat penipuan daring atau s…

Menikmati Nuansa Petik Stroberi hingga Glamping di Desa Wisata Pandanrejo

Menikmati Nuansa Petik Stroberi hingga Glamping di Desa Wisata Pandanrejo

Selasa, 15 Sep 2026 14:10 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Tidak hanya menawarkan suasana pedesaan dan panorama pegunungan, kawasan Desa Wisata Pandanrejo di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu juga…

Kenali Potensi, Siapkan Karier: 650 ASN Kota Mojokerto Ikuti ProASN

Kenali Potensi, Siapkan Karier: 650 ASN Kota Mojokerto Ikuti ProASN

Selasa, 15 Sep 2026 14:10 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:10 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto kembali melaksanakan Profiling ASN melalui Program ProASN sebagai bagian dari tahapan penerapan ma…

Targetkan 600 Mahasiswa, Pemkot Batu Perkuat Program 1.000 Sarjana di 2027

Targetkan 600 Mahasiswa, Pemkot Batu Perkuat Program 1.000 Sarjana di 2027

Selasa, 15 Sep 2026 14:03 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Guna memperluas akses pendidikan tinggi dan memperkuat kualitas sumber daya manusia daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu,…

Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4, Diperta Probolinggo Gencarkan Penangkaran di Lahan Poktan

Perkuat Stok Benih Tembakau Paiton 4, Diperta Probolinggo Gencarkan Penangkaran di Lahan Poktan

Selasa, 15 Sep 2026 13:55 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 13:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui penangkaran di lahan Kelompok Tani (Poktan) Sumber Abadi Desa Rawan Kecamatan Krejengan, Dinas Pertanian (Diperta)…

Stok Membusuk, Pedagang Ngeluh Cabai Rawit di Ponorogo Tembus Rp70 Ribu per Kg

Stok Membusuk, Pedagang Ngeluh Cabai Rawit di Ponorogo Tembus Rp70 Ribu per Kg

Selasa, 15 Sep 2026 13:42 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melihat fenomena pasokan cabai rawit yang seret dan kualitas cabai yang banyak rusak, membuat sejumlah pedagang di Kabupaten…