Wajibkan Gunakan GTO, Langgar Hak Konsumen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Beberapa waktu lalu, beredar video pengguna jalan tol yang berdebat dengan petugas pintu tol lantaran si pengendara mobil ingin membayar secara tunai. Video yang viral di media sosial itu terjadi sebelum tanggal 1 Oktober yang merupakan tenggat waktu penggunaan gerbang tol otomatis (GTO) tanpa uang tunai di seluruh Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 16/PRT/M/2017 yang mewajibkan pada akhir September sudah ada 60�n 100% di akhir Oktober 2017 gerbang tol yang menerapkan transaksi elektronik. Lalu, bagaimana sebenarnya perlindungan konsumen dalam penerapan kebijakan tersebut? Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, memaparkan penggunaan GTO justru lebih banyak menguntungkan pengelola jalan tol ketimbang konsumen. Ia menyebut, dengan menggunakan GTO maka pengelola jalan tol tidak perlu lagi menyiapkan uang kembalian yang nilainya cukup banyak. Ia juga menilai penggunaan GTO tidak mengurangi kemacetan sebagaimana yang selama ini digembar-gemborkan pengelola jalan tol. Sebab, ia yakin kemacetan tidak berkaitan dengan metode pembayaran apakah tunai atau elektronik. Melainkan, terkait dengan perbandingan jumlah jalan dan kendaraan. "Jadi, konsumen jalan tol tidak merasakan nilai lebih dari penggunaan uang elektronik,” tuturnya, Senin (16/10). Selain itu, penggunaan GTO juga tidak memberi pilihan bagi konsumen terkait metode pembayaran yang digunakan. Jika tidak mau menggunakan uang elektronik maka konsumen tidak boleh melintasi jalan tol. Padahal, Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk tidak didiskriminasikan. Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen tersebut juga mewajibkan pelaku usaha untuk melayani konsumen secara tidak diskriminatif. “Yang terjadi, konsumen yang ingin membayar dengan menggunakan uang tunai, justru ditolak untuk dilayani. Seharusnya jangan 100 persen GTO, sehingga konsumen yang pakai uang tunai juga dilayani,” ujarnya. Mengenai pilihan penggunaan uang tunai dan GTO, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah membuat Rekomendasi kepada Bank Indonesia. Rekomendasi tertanggal 22 September 2017 itu salah satunya meminta Bank Indonesia tetap menjamin akses pembayaran tunai bagi konsumen. Menurut BPKN, hal ini sesuai Undang Undang No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang masih berlaku. n jo
Tag :

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…