DENSUS TIPIKOR DISOROT

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Rencana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian mulai disorot banyak pihak. Bahkan, dalam pengajuan ke Dewan Perwakilan Rakyat, Densus Tipikor diajukan untuk penganggaran sekitar Rp 2,6 Triliun. Hal ini yang membuat pakar dan praktisi hukum di Surabaya melihat Densus Tipikor dianggap tidak perlu dibentuk. Mereka memandang bahwa pembentukan Densus Tipikor, dianggap tidak efektif dikarenakan sudah ada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) di tubuh Kepolisian hingga tingkat Polda. Kemudian berpotensi untuk melemahkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sudah diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dua alasan itu yang mencuat dari para pakar hukum di Surabaya, yang dihubungi oleh Surabaya Pagi, Rabu (18/10/2017) kemarin, yakni Purwanto, Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya, I Wayan Tatib Sulaksana, Pakar hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, serta Irman Putra Sidin, salah satu pakar Hukum Tata Negara. Sementara dari catatan tim Litbang Surabaya Pagi sendiri, dalam Dit Tipikor yang berada di Polda Jatim, masih ada tiga kasus korupsi besar yang belum terkuak, otak pelaku tindak pidana korupsinya. Pertama, kasus Gratifikasi Rp 720 Juta yang menyeret mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono. Dalam kasus Gratifikasi Rp 720 juta ini, empat tersangka sudah diadili yang diduga turut menikmati, sudah bebas dari hukuman. Namun, Bambang DH, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka di Dit Tipikor Polda Jatim sejak tahun 2013, hingga kini masih ngambang. Kedua, kasus korupsi Jembatan Brawijaya fakta di Kediri, dan kasus Korupsi Rp 155 Miliar di Bank Jatim. Dari tiga kasus ini, tidak tuntas ke otaknya. Bahkan, kasus Bank Jatim, yang awalnya disidik oleh Polda Jatim, diambil alih Mabes Polri. Lebih 2 tahun penyidikan, justru yang dijadikan tersangka dan ditahan yakni sekelas manajer madya (Kepala Devisi) Bank Jatim. Sementara jajaran direksi Bank Jatim yang saat itu dipimpin Hadi Sukrianto, masih lolos. Tiga perkara itu bahkan penanganannya lebih dari 2 tahun. Buang-buang Duit Oleh karena itu, Purwanto menilai pembentukan Densus Tipikor, hanya buang-buang duit dan justru memperburuk peran kepolisian dalam mengungkap pidana korupsi. “Saya kurang setuju ketika pembentukan Densus Tipikor. Kenapa? Khan di kepolisian sudah ada bidang khusus. Dit Tipikor atau masuk dalam Diskrimsus, yang bisa menangani tindak pidana korupsi. Belum lagi bentukan Presiden Jokowi, tim saber pungli. Di kejaksaan juga ada tim khusus yang menangani tentang korupsi walaupun jaksa sekaligus sebagai penyidik dalam perkara korupsi, serta lembaga independent yang menangani kasus korupsi yakni KPK. Khan ini terkesan memaksakan,” Purwanto menganalisis terkait rencananya pembentukan Densus Tipikor oleh Kapolri Tito. Purwanto, melihat sudah banyak lembaga yang menangani kasus korupsi dan selanjutnya ketika wacana itu dihembuskan, DPR justru malah ingin mengawinkan antara Polri dan Jaksa dalam sebuah lembaga baru, Densus Tipikor. "Ada penolakan dari jaksa, dan itu langkah yang benar, karena kapasitas jaksa itu penuntutan, apalagi dikoordinatori oleh Polri, akan malah rancu nantinya," kata Purwanto. Apalagi, tambah Purwanto, Densus Tipikor belum ada payung hukum yang jelas. Ditambah akan digabungkannya Polri, Jaksa dan BPKP dalam melakukan proses penyidikan dan penyelidikannya di tubuh Densus Tipikor. “Ini khan lucu. Belum ada payung hukumnya. Berbeda dengan KPK. Apalagi mau digabungkan BPKP. Malah tambah rancu, dan akan ada benturan yang makin keras,” bebernya. Purwanto juga mengkritik, anggaran yang diajukan mencapai Rp 2,6 Triliun, dinilai terlalu besar. “Lebih baik benahi yang sudah ada. Jangan lagi bebani biaya yang anggarannya khan diambil dari APBN. APBN itu jelas duit dari rakyat. Harusnya pertajam lembaga yang sudah ada. kita cukup banyak lembaga yang sudah kompeten. Mungkin di beberapa lembaga masih ada kekurangan, kita evaluasi saja," lanjutnya. Upaya Lemahkan KPK Senada dengan Purwanto, I Wayan Titib justru melihat pembentukan Densus Tipikor dianggapnya sebagai upaya untuk melemahkan KPK. Tapi akan menghancurkan KPK dan meleburnya dengan ombudsman. "Setelah mereka gagal melalui Pansus, sekarang menerobos dengan cara yang lain. Dan itu yang digunakan adalah anggaran rakyat," kata I Wayan Titip Sulaksana, kepada Surabaya Pagi, kemarin. Sebenarnya, kata dia, upaya pemerintah untuk memberantas korupsi sudah ada sejak diberlakukannya UU No.3 Tahun 1971 yang merupakan kewenangan kejaksaan. "Polisi dulu kan tidak boleh menangani kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan. Yang boleh kejaksaan. Sampai dengan UU No.31 Tahun 1999 sampai UU No.2 Tahun 2001 tentang kepolisian sejak itu baru diberi kewenangan," ujar dia. Wayan Titip menilai ini terlalu muda karena di tubuh kepolisian masih banyak kasus yang belum terselesaikan. "Di Polrestabes Surabaya saja ada beberapa kasus yang belum selesai sampai sekarang. Seperti kasus jasa pungut dan Bimtek. Kasus yang kecil-kecil saja mereka nggak mampu," katanya. Cabang KPK di Provinsi Wayan Titip menyarankan, sebaiknya KPK punya cabang di provinsi untuk menangani kasus korupsi di provinsi dan kabupaten. "Saya sudah beberapa kali ketemu komisioner KPK dan itu dibenarkan di UU KPK. Memang alangkah lebih baik jika dibentuk perwakilan KPK di masing-masing provinsi agar tidak tertumpuk semua di pusat," ujarnya. Namun, katanya, ada kekhawatiran saat kewenangan yang diberikan pemerintah untuk KPK luar biasa. KPK bisa masuk kemanapun dan menangani kasus-kasus extra ordinary. "Kalau terlalu berkuasa atau tak terbatas pasti disalahgunakan. Harus ada yang mengawasi langkah-langkah yang dilakukan untuk mengungkap kasus," katanya. Selain itu, lanjut dia, kewenangan KPK yang luar biasa ini juga menimbulkan rasa iri Kejaksaan dan Kepolisian yang punya kewenangan. "Apalagi Komisi III DPR kan isinya perwakilan parpol yang notabene pengurus dan anggotanya banyak yang berurusan dengan KPK dan yang banyak mengerti hukum. Yang melanggar hukum justru yang mengerti hukum," ujarnya. Kata Wayan, untuk kasus dengan nilai Rp1 miliar ke atas sebaiknya tetap ditangani KPK. "Kalau kasus dibawah 1 miliar silahkan. Jangan sampai kasus banyak tapi yang ditangani sedikit dengan alasan dan operasional kecil. Jangan-jangan nanti tidak menambah baik kinerjanya," katanya. Timbulkan Persaingan tak Sehat Terpisah, Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai Densus Tipikor belum perlu dibentuk. Menurut Irman, lebih baik pemerintah fokus untuk memperkuat kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan Densus Tipikor dikhawatirkan melahirkan persaingan tidak sehat antar-lembaga yang berwenang dalam pemberantasan korupsi. "Karena jangan sampai nanti lembaga-lembaga ini berlomba-lomba untuk menjerat orang menjadi koruptor. Kan bahayanya seperti itu, saling menunjukkan 'prestasi'," kata Irman ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017). Irman menyarankan, lebih baik kepolisian bekerja sama dengan KPK dalam melakukan tindak pidana korupsi. Apalagi di di kepolisian sudah ada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) sehingga tidak perlu pembentukan lembaga baru. "Dit Tipikor dikasih target dalam pembersihan korupsi termasuk di lingkungan Polri dan diberi anggaran yang besar. Itu lebih efektif. Jadi saya kira belum perlu saat ini," beber Irman. Irman pun mengingatkan, pembentukan Densus Tipikor yang anggarannya cukup besar, rawan disalahgunakan. Dimana, menurut Irman, masyarakat masih menilai buruk institusi Polri dalam pemberantasan korupsi, salah satunya dari indikasi kasus rekening gendut Polri. "Bersihkan dulu oknum-oknum di kepolisian termasuk yang bermain dalam dugaan korupsi," paparnya. Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya menilai, Polri tidak perlu membentuk Densus Tipikor. Menurut dia, saat ini cukup memaksimalkan kerja KPK, kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. "Jadi cukup biar KPK dulu, toh sebenarnya polisi, kejaksaan juga masih bisa menjalankan tugas. Tidak berarti perlu ada tim baru untuk melakukan itu, tim yang ada sekarang juga bisa. Difokuskan dulu KPK dan KPK dibantu sambil bekerja secara baik," kata Wapres JK. Wapres mengatakan, dalam pemberantasan korupsi perlu hati-hati dan jangan sampai isu tersebut menakutkan para pejabat untuk membuat kebijakan. Menurut Wapres, salah satu yang memperlambat proses pembangunan disamping proses birokrasi yang panjang juga ketakutan pengambilan keputusan. Ia menambahkan, pemberantasan korupsi jangan hanya menyapu dan basmi sehingga memunculkan ketakutan dan tidak bisa membangun, selain juga harus menjaga objektivitas.
Tag :

Berita Terbaru

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Merajut benang historis kebersamaan para alumni SDN Kapanjin era 80-an, bertempat di Hotel Myze kab. Sumenep. Suasana berbahagia ini,…

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …