Langkah India Memerangi Polusi Udara Akut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Langkah-langkah yang diperintahkan oleh panel di bawah pengawasan Mahkamah Agung, datang beberapa hari sebelum festival Diwali atau Depavali digelar. Pekan lalu, Mahkamah Agung India telah mengeluarkan larangan kembang api di New Delhi menjelang digelarnya festival tersebut. NEW DELHI, M. Burhanudin. Ibu kota India, New Delhi, sedang berupaya memerangi kabut asap berbahaya. Hal itu dilakukan setelah polusi udara di sana berada dalam tingkat sangat berbahaya. Rencana tersebut berkaca setelah penduduk di New Delhi mengalami dampak polusi udara yang sangat parah pada 2016. Pasalnya, tingkat polusi di kota tersebut berada dalam tingkat berbahaya pasca-festival Diwali digelar. Hal tersebut disebabkan karena dilakukannya pembakaran kembang api secara besar-besaran sehingga menimbulkan kabut asap yang parah. Terlepas dari Diwali, polusi udara telah menghantui bulan-bulan musim dingin di New Delhi. Pasalnya, negara bagian tetangganya, Punjab dan Haryana, melakukan pembakaran jerami untuk membersihkan ladang mereka. Kedua wilayah itu juga masih melakukan pembakaran sampah di kota. Dikutip dari BBC, berikut tiga hal yang akan terdampak dari upaya New Delhi dalam memerangi kabut berbahaya: 3 Upaya untuk Mengurangi Polusi Udara 1. Diberhentikannya Pembangkit Listrik Badarpur Pembangkit Listrik Badarpur yang berlokasi di New Delhi selatan, akan dihentikan hingga Maret 2018 sebelum ditutup secara permanen pada Juli 2018. Menurut studi Centre for Science and Environment tahun 2015, itu adalah pembangkit listrik yang paling banyak menghasilkan polusi di India. Meski berpolusi tinggi, Pembangkit Listrik Bardapur hanya berkontribusi pada 8 persen listrik India. Pembangkit listrik tersebut pernah ditutup sementara pada November 2017 untuk memperbaiki kualitas udara selama New Delhi mengalami kabut asap. Namun, pembangkit itu kembali dibuka pada Maret 2017. Pejabat mengatakan bahwa pembangkit listrik itu seharusnya ditutup pada 15 Oktober. Namun, hal itu tertunda karena harus memasok listrik ke stadion yang menyelenggarakan pertandingan FIFA Under-17 World Cup di New Delhi. 2. Pembatasan Kendaraan Bermotor Emisi kendaraan bermotor adalah salah satu penyebab utama polusi udara di New Delhi. Sebelumnya, pernah ada upaya untuk mencegah orang menggunakan mobil pribadi. Panel tersebut mengatakan, jika polusi udara memburuk, tarif parkir di dalam kota akan meningkat empat kali lipat. Saat ini biaya parkir di tempat parkir kota sekitar 20 rupee per jam atau sekitar Rp 4.100. Selain itu, panel tersebut juga kemungkinan akan memberlakukan sistem ganjil genap -- layaknya di Jakarta. Peningkatan frekuensi penggunaan kereta dan bus juga sedang diupayakan. 3. Larangan Menggunakan Generator Pribadi Generator diesel biasanya digunakan oleh pemilik rumah pribadi dan bisnis dalam upaya menghindari pasokan listrik New Delhi yang tidak menentu. Namun, sebagian besar generator tak dirawat dengan baik sehingga menghasilkan emisi berupa asap dalam jumlah besar. Pelarangan yang akan berlangsung sampai Maret 2018, kemungkinan akan berdampak pada perayaan pernikahan, yang sering menggunakan generator untuk menyalakan lampu dalam jumlah besar dan musik. Beberapa pemilik usaha kecil mengatakan, mereka tidak sedang dengan keputusan itu. 01
Tag :

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…